Top 3: Curhat Pedagang Baju Bekas Impor Pasar Senen

5 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, berupaya memberantas impor baju bekas ilegal mulai terasa dampaknya bagi para pedagang thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Omzet anjlok dan stok menipis

Seperti diketahui, Menkeu Purbaya melihat penindakan impor baju bekas ilegal yang dilakukan selama ini masih belum maksimal. Maka, dia mengusulkan perubahan aturan sanksi dengan memuat denda bagi pelaku.

Seorang pedagang thrifting di Pasar Senen, Diah (23), yang sudah empat tahun berjualan mengungkapkan, sejak berita mengenai denda bagi pelanggaran impor baju bekas beredar, mereka kesulitan mendapatkan stok baru dari gudang. Dampaknya, stok di lapaknya kini mulai menipis.

"Macet, kita enggak bisa buka barang baru lagi dari bal. Dari gudang juga sudah disetop karena takutnya nanti ada razia, stok barang di toko jadi menipis," ujar Diah, ditulis Sabtu, 25 Oktober 2025.

Diah mengaku, dirinya belum terpikir beralih ke produk lokal. Menurutnya, kualitas bahan pakaian impor bekas masih jauh lebih unggul dibanding produk buatan lokal.

Artikel Curhat Pedagang Baju Bekas Impor Pasar Senen, Siap-Siap Nganggur Lagi menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada Sabtu pekan ini.

Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Minggu, (26/10/2025):

Promosi 1

1. Curhat Pedagang Baju Bekas Impor Pasar Senen, Siap-siap Nganggur Lagi

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, berupaya memberantas impor baju bekas ilegal mulai terasa dampaknya bagi para pedagang thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Omzet anjlok dan stok menipis

Seperti diketahui, Menkeu Purbaya melihat penindakan impor baju bekas ilegal yang dilakukan selama ini masih belum maksimal. Maka, dia mengusulkan perubahan aturan sanksi dengan memuat denda bagi pelaku.

Seorang pedagang thrifting di Pasar Senen, Diah (23), yang sudah empat tahun berjualan mengungkapkan, sejak berita mengenai denda bagi pelanggaran impor baju bekas beredar, mereka kesulitan mendapatkan stok baru dari gudang. Dampaknya, stok di lapaknya kini mulai menipis.

"Macet, kita enggak bisa buka barang baru lagi dari bal. Dari gudang juga sudah disetop karena takutnya nanti ada razia, stok barang di toko jadi menipis," ujar Diah, ditulis Sabtu, 25 Oktober 2025.

Diah mengaku, dirinya belum terpikir beralih ke produk lokal. Menurutnya, kualitas bahan pakaian impor bekas masih jauh lebih unggul dibanding produk buatan lokal.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Industri Dalam Negeri Merugi, Impor Benang Kapas Kena Bea Masuk Tambahan

Pemerintah memutuskan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas. Terdiri dari 27 nomor Harmonized System (HS) 8-digit sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022. 

Hal ini berdasarkan rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang telah melakukan penyelidikan terhadap impor produk benang kapas dengan Nomor HS tersebut mencakup HS. 5204.11.10, 5204.19.00, 5204.20.00, 5205.11.00, 5205.12.00, 5205.21.00, 5205.22.00, 5205.24.00, 5205.26.00, 5205.32.00, 5205.41.00, 5205.42.00, 5205.43.00, 5205.47.00, 5205.48.00, 5206.11.00, 5206.12.00, 5206.14.00, 5206.21.00, 5206.23.00, 5206.24.00, 5206.25.00, 5206.31.00, 5206.32.00, 5206.33.00, 5206.42.00, 5206.45.00.

Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi menyatakan, hasil penyelidikan membuktikan, industri dalam negeri yang memproduksi benang kapas mengalami kerugian serius akibat dari lonjakan impor produk sejenis. 

"Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 30 Oktober 2025-29 Oktober 2028," ujar Julia dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/10/2025).

Berita selengkapnya baca di sini

3. Indonesia Terbitkan Dim Sum Bonds untuk Pertama Kali, Segini Nilainya

Indonesia mencatat debut di pasar obligasi yuan global. Hal ini seiring Pemerintah Indonesia untuk pertama kali menerbitkan surat utang negara (SUN) berdenominasi yuan atau Chinese Renminbi/CNH) atau Dim Sum Bonds.

Nilai penerbitan obligasi berdenominasi itu sebesar 6 miliar yuan atau sekitar Rp 13,2 triliun dengan kurs 1 yuan sekitar Rp 2.200. Demikian seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2025).

"Langkah tersebut menandai debut Indonesia di pasar obligasi yuan global serta menjadi penerbitan global bonds berformat SEC-registered untuk kedelapan belas kalinya oleh pemerintah,” demikian seperti dikutip.

Penerbitan tersebut merupakan tonggak penting dalam upaya diversifikasi pembiayaan APBN sekaligus memperluas basis investor global.

Berita selengkapnya baca di sini

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |