Tolak Pembayaran Uang Tunai seperti Roti'O, Bakal Kena Denda Rp 200 Juta

3 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Media sosial diramaikan beredarnya potongan video kemarahan seorang pria karena seorang lansia diduga tidak dapat bertransaksi memakai uang tunai memakai rupiah di salah satu gerai Roti’O pada akhir pekan lalu. Di gerai roti itu menerapkan metode pembayaran nontunai atau cashless.

Namun, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang pasal 33 ayat 2 menyebutkan setiap pihak yang menolak menerima rupiah dapat dikenai hukuman penjara dan denda Rp 200 juta. Berikut UU Nomor 7 Tahun 2011 pasal 33 ayat 2 seperti dikutip Selasa, (23/12/2025):

Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah,” demikian seperti dikutip.

Selain itu, rupiah juga wajib dipakai dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dan transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut isi pasal 21 ayat 1:

(1)Rupiah wajib digunakan dalam:

a.setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran,

b.penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau

c.transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

a.transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara

b.penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri

c.transaksi perdagangan internasional

d.simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, atau

e.transaksi pembiayaan internasional.

Viral Lansia Ditolak saat Bayar Tunai, BI: Menolak Rupiah Melanggar Undang-Undang!

Sebelumnya, baru-baru ini media sosial diramaikan oleh beredarnya potongan video yang memperlihatkan seorang pria meluapkan kemarahannya setelah seorang lanjut usia diduga tidak dapat bertransaksi tunai menggunakan rupiah di salah satu gerai Roti’O. pembayaran di gerai tersebut menggunakan metode pembayaran non-tunai atau cashless.

Terkait kejadian ini, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penolakan terhadap rupiah dalam transaksi pembayaran bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penegasan ini disampaikan merespons isu penolakan transaksi tunai di sejumlah kegiatan ekonomi dan jasa pembayaran.

BI menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban menerima rupiah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam regulasi tersebut, penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat wajib, baik untuk transaksi pembayaran maupun penyelesaian kewajiban keuangan lainnya.

“Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso kepada Liputan6.com, Minggu (21/12/2025).

Penggunaan Rupiah dalam Pembayaran dapat Dilakukan Melalui Berbagai Instrumen

BI menyampaikan, penggunaan rupiah dalam sistem pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai instrumen, baik tunai maupun nontunai. Pemilihan instrumen pembayaran tersebut diserahkan kepada kesepakatan dan kenyamanan pihak-pihak yang bertransaksi.

“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” tutur Ramdan.

BI juga terus mendorong pemanfaatan pembayaran nontunai karena dinilai memiliki sejumlah keunggulan, seperti cepat, mudah, murah, aman, dan andal, serta dapat mengurangi risiko peredaran uang palsu. Meski demikian, BI menilai uang tunai masih memiliki peran penting mengingat keragaman demografi, tantangan geografis, dan kesiapan teknologi di berbagai wilayah Indonesia.

Tanggapan Roti'O

Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh beredarnya potongan video yang menunjukkan seorang pria meluapkan kemarahannya usai seorang lanjut usia diduga tidak dapat bertransaksi tunai memakai rupiah di salah satu gerai Roti’O. Pembayaran di gerai itu memakai metode pembayaran non-tunai atau cashless.

Seiring hal itu, produsen Roti’O menyampaikan permohonan maaf lewat akun instagram @rotio.indonesia. Manajemen Roti’O menyebutkan, pemakaian aplikasi dan transaksi non-tunai di gerai untuk memberikan kemudahan dan memberikan berbagai promo.

“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Penggunaan  aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” demikian seperti dikutip.

Manajemen Roti’O mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi internal supaya ke depan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. “Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami,” demikian seperti dikutip.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |