THR PNS Bebas Pajak, Bagaimana Pegawai Swasta?

8 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelskan, pemerintah akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baik yang berada di pusat maupun di daerah.

"THR dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya," jelas Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita dikutip Senin (17/3/2025).

Komponen THR PNS yang dibayarkan ini adalah gaji tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100% dengan dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025.

"Tanpa ada potongan atau iuran dan Pph-nya ditanggung oleh pemerintah," jelas Suahasil.

Jika THR PNS bebas pajak, bagaimana dengan THR pegawai swasta?

Pajak THR adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa tunjangan hari raya yang diterima oleh karyawan atau pekerja.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Pada Pasal 5 huruf beleid ini disebutkan, bahwa penghasilan yang dipotong PPh 21 dan/atau PPh 26 termasuk penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.

Salah satu bentuk penghasilan tidak teratur adalah berupa Tunjangan Hari Raya (THR).

THR kena pajak apabila jumlah penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan/pekerja tersebut di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni melebihi Rp4,5 juta sebula atau Rp54 juta setahun.

Promosi 1

THR PNS dan Pensiunan Cair Mulai Senin, 17 Maret 2025

Kabar baik bagi para pensiunan di Indonesia! Tunjangan Hari Raya (THR) telah mulai disalurkan sejak Senin, 17 Maret 2025. Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pencairan THR dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR yang diterima pun setara dengan gaji pensiun bulanan masing-masing pensiunan.

Lembaga seperti Taspen telah memastikan pencairan THR ini telah berjalan lancar.

Namun, bagaimana dengan THR karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN)? Informasi mengenai pencairan THR untuk kedua kelompok ini masih beragam. Untuk ASN, pencairan THR juga dimulai pada 17 Maret 2025, bersamaan dengan pencairan THR pensiunan.

Sedangkan untuk swasta, pencairan THR ditetapkan paling lambat satu pekan sebelum hari raya Idul Fitri. Oleh karena itu, untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya mengenai pencairan THR karyawan swasta, sangat disarankan untuk mengecek informasi resmi dari pemerintah atau perusahaan masing-masing.

Jangan sampai terlambat mendapatkan informasi penting ini!

THR Pensiunan Cair Sesuai Jadwal

Pencairan THR untuk pensiunan telah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025. Hal ini memastikan para pensiunan dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman, karena telah menerima THR yang nilainya setara dengan gaji pensiun bulanan mereka. Kejelasan aturan ini memberikan kepastian dan mengurangi potensi kebingungan di kalangan pensiunan.

Proses pencairan yang lancar juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan hak-hak para pensiunan. Dengan adanya kepastian ini, para pensiunan dapat lebih mudah dalam merencanakan pengeluaran selama Hari Raya Idul Fitri. Mereka tidak perlu lagi khawatir mengenai keterlambatan pencairan THR.

Taspen, sebagai salah satu lembaga yang menyalurkan THR pensiunan, telah memastikan proses pencairan berjalan dengan baik dan sesuai jadwal. Hal ini menunjukkan koordinasi yang baik antara pemerintah dan lembaga terkait dalam penyaluran THR kepada para pensiunan.

THR Karyawan Swasta dan ASN: Informasi Resmi Jadi Acuan

Berbeda dengan informasi yang jelas mengenai THR pensiunan, informasi mengenai pencairan THR untuk karyawan swasta dan ASN masih simpang siur. Beberapa sumber menyebutkan tanggal yang berbeda-beda, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan karyawan. Untuk menghindari kesalahpahaman, penting bagi karyawan untuk selalu mengacu pada informasi resmi.

Karyawan swasta sebaiknya menghubungi bagian HRD atau departemen terkait di perusahaan masing-masing untuk mendapatkan informasi pasti mengenai jadwal pencairan THR. Jangan ragu untuk bertanya dan meminta kejelasan mengenai hal ini. Perusahaan yang baik akan memberikan informasi yang transparan dan jelas kepada karyawannya.

Sementara itu, ASN dapat mencari informasi resmi mengenai pencairan THR melalui website resmi instansi atau kementerian terkait. Pemerintah biasanya akan mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR untuk ASN melalui saluran-saluran komunikasi resmi.

Mencari informasi dari sumber yang terpercaya sangat penting untuk menghindari penyebaran informasi yang salah atau hoaks. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |