THR Lebaran 2025 Cair Besok untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan

4 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Kabar gembira bagi para ASN, TNI/Polri, pensiunan, dan pensiunan PNS! Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 siap cair besok 17 Maret 2025. Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan yang berbeda untuk masing-masing kelompok. Pencairan THR ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 untuk ASN dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan untuk karyawan swasta.

Untuk THR PNS/ASN, TNI/Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, sekitar dua minggu sebelum Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Namun, beberapa sumber menyebutkan kemungkinan pencairan bisa lebih cepat, bahkan hingga tiga minggu sebelum hari raya.

Sementara itu, karyawan swasta, BUMN, dan BUMD wajib menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yaitu sekitar tanggal 24 Maret 2025.

Besaran THR pun berbeda-beda. ASN pusat, TNI/Polri, dan hakim akan menerima THR yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan), dan tunjangan kinerja (100%).

ASN daerah akan menerima besaran yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan mereka. Karyawan swasta, BUMN, dan BUMD yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus berhak atas THR penuh dan tidak boleh dicicil.

Promosi 1

THR ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. Pencairan THR untuk kelompok ini dijadwalkan mulai 17 Maret 2025.

Besaran THR untuk ASN pusat, TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100%. ASN daerah akan mendapatkan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Sementara pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan mereka.

Perlu diingat bahwa tanggal pencairan ini masih berdasarkan perkiraan tanggal Lebaran 2025. Tanggal pasti Lebaran akan mempengaruhi tanggal pasti pencairan THR. Untuk informasi terbaru dan detail, selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah seperti Kementerian Keuangan.

Selain THR, pemerintah juga akan membayarkan gaji ke-13 untuk ASN pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.

THR Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD

Bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, atau sekitar tanggal 24 Maret 2025. Ketentuan penerima THR adalah pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai aturan perundangan.

Penting untuk diingat bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pastikan Anda telah memahami hak-hak Anda sebagai pekerja dan jangan ragu untuk bertanya kepada pihak perusahaan atau instansi terkait jika ada hal yang kurang jelas.

Perlu diingat bahwa informasi ini valid per tanggal 16 Maret 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu cek informasi terbaru dari sumber resmi pemerintah untuk memastikan informasi yang akurat.

Kesimpulannya, pencairan THR Lebaran 2025 sudah di depan mata. Baik ASN, TNI/Polri, pensiunan, maupun karyawan swasta perlu memperhatikan jadwal dan besaran THR yang telah ditetapkan. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |