Tak Kunjung Diumumkan, UMP 2026 Ternyata Sudah Dibahas Sejak Lama

16 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pemerintah saat ini sedang menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Upah minum, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain (tetap) berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah" kata Wamenaker Afriansyah Noor dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).

Yang jelas, kata dia, pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan tripartit sudah terus rapat-rapat bahkan sejak Maret 2025 lalu.

"Rapat sampai sekarang ya tentunya melihat segala aspek dan juga pertimbangan hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 168/PUU-XXI/2023, ditambah lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), nah ini yang lagi dipertimbangkan," kata Wamenaker Afriansyah Noor. 

Dia mengatakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan menyampaikan hasil keputusan tentang UMP yang benar-benar sudah pasti dan tidak ada lagi perubahan atau perbaikan.

Terkait bencana yang terjadi di sejumlah daerah, lanjut dia, kondisi tersebut ikut menjadi salah satu faktor dalam penentuan dan pengumuman UMP.

"Ya salah satu faktor juga, tapi di daerah tertentu, makanya skala upah ini tidak merunut rata semua, jadi 38 provinsi naik sama sekian persen, tidak begitu dasarnya," ucap Wamenaker.

Dia mengatakan berbagai pertimbangan perekonomian tentang kebutuhan layak hidup serta sejumlah kondisi tertentu akan berperan dalam menentukan besaran upah masing-masing daerah.

"Ini lah yang sedang kami pertimbangkan, nah ini yang dibilang formula khusus untuk kami lakukan, seperti sekarang keluarga kita yang ada di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh kan sedang dilanda musibah, nah bagaimana yang akan diputuskan nanti, berdampaknya seperti apa, ini harus dipikirkan juga. Pokoknya sebelum 31 Desember, upah 2026 sudah akan diumumkan," ujarnya.

UMP Jakarta 2026, Segini Besarannya Jika Naik 6,5%

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026 dikabarkan telah memasuki tahap finalisasi. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa pembahasan UMP Jakarta 2026 sudah hampir tuntas dan akan segera difinalisasi dalam waktu dekat, kemungkinan pada pekan kedua Desember 2025 setelah melalui rapat khusus.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga telah mengonfirmasi bahwa jadwal pengumuman resmi UMP 2026 diundur hingga paling lambat 31 Desember 2025. Proses penetapan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dewan Pengupahan Daerah, serta Kementerian Ketenagakerjaan yang tengah merampungkan formula baru perhitungan UMP.

Dinamika pembahasan UMP Jakarta 2026 diwarnai perbedaan pandangan signifikan antara kelompok buruh dan pihak pengusaha. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai penengah, berupaya mencari titik temu yang adil demi kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan industri.

Finalisasi Penetapan UMP Jakarta 2026

Hingga pekan kedua Desember 2025, UMP Jakarta 2026 memang belum diumumkan secara resmi. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan bahwa proses pembahasan sudah mendekati akhir dan tinggal menunggu finalisasi.

Rapat khusus akan segera diselenggarakan untuk merampungkan keputusan penting ini. Pengumuman resmi UMP Jakarta 2026 dijadwalkan paling lambat akhir tahun 2025, sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemerintah daerah masih menantikan pedoman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) atau Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi ini akan menjadi dasar utama dalam perhitungan dan penetapan UMP Jakarta 2026.

Dinamika Tuntutan Buruh dan Kekhawatiran Pengusaha

Pembahasan UMP Jakarta 2026 belum mencapai kesepakatan penuh karena adanya perbedaan pandangan yang tajam. Kelompok buruh, melalui Aliansi Federasi Serikat Pekerja Buruh se-Jakarta, menuntut kenaikan UMP 2026 menjadi Rp 6 juta, dari UMP 2025 sebesar Rp 5,3 juta.

Selain itu, mereka juga meminta penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta dengan peningkatan minimal 5%. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan mengajukan tiga skema kenaikan UMP 2026, yakni 6,5%, 8,5%, hingga maksimal 10,5%.

Tuntutan ini didasari oleh meningkatnya biaya hidup di Jabodetabek dan kebutuhan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah inflasi. Namun, kalangan pengusaha mengingatkan bahwa kenaikan UMP yang terlalu tinggi dapat membebani sektor padat karya dan berpotensi menghambat penciptaan lapangan kerja.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti regulasi upah minimum yang sering berubah, menekankan pentingnya kepastian untuk perencanaan bisnis jangka panjang.

Lantas berapa jika UMP Jakarta 2026 naik sebesar 6,5% seperti tahun 2025?

Besaran UMP Jakarta 2025 diketahui sebesar Rp 5.396.761.Jika mengalami kenaikan 6,5%, maka UMP Jakarta 2026 akan mencapai Rp 5.747.550, dengan kenaikan sebesar Rp 350.789.

Formula Baru dan Indikator Perhitungan UMP Jakarta

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sedang merampungkan formula baru perhitungan UMP 2026. Formula ini disebut akan lebih relevan dengan kondisi ekonomi terkini dan diharapkan mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Indikator tambahan seperti pertumbuhan ekonomi nasional, inflasi terkini, produktivitas pekerja, dan kondisi pasar kerja diperkirakan akan dimasukkan. Informasi terbaru juga menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta berencana mengembalikan fungsi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai elemen utama dalam penentuan UMP 2026.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 tetap mengacu pada hasil Survei KHL, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi nasional. Regulasi terkait penetapan UMP 2026 sudah diparaf dan hanya menunggu waktu pengumuman, meskipun dinamikanya berubah setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 rencananya tidak akan ditetapkan seragam atau pukul rata seperti tahun 2025. Kenaikan akan berbeda di tiap daerah, dengan perkiraan antara 3,6% hingga 6,3% dengan indeks tertentu (alfa) 0,3-0,8.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |