Liputan6.com, Jakarta Kabar baik untuk para driver ojek online (ojol)! Pemerintah memastikan adanya Bonus Hari Raya (BHR) atau THR untuk mereka menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan hal ini, dan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah mengumumkan aturan mainnya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
"Dalam rangka pelaksanaan pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online, diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut," kata Yassierli, dikutip dari SE, Rabu (12/3/2025).
BHR akan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, dengan besaran yang bervariasi tergantung kinerja masing-masing driver.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi para driver ojol terhadap sektor transportasi dan logistik di Indonesia.
Skema Penghitungan BHR
Pemberian BHR dalam bentuk uang tunai ini merupakan yang pertama kali diberikan, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya perhatian kepada para pekerja online, termasuk driver ojol yang jumlahnya mencapai 250.000 driver aktif dan sekitar 1-1,5 juta driver paruh waktu.
Menteri Yassierli menjelaskan lebih lanjut bahwa besaran BHR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Driver yang produktif dan berkinerja baik berpotensi mendapatkan bonus hingga 20% dari rata-rata pendapatan mereka.
Meskipun pemerintah mendorong besaran minimal Rp 1 juta, jumlah pastinya bergantung pada kinerja individu. Bagi driver ojek online yang tidak termasuk kategori produktif, besaran bonus akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
Besaran dan Pencairan Bonus THR Ojol
Seperti yang telah dijelaskan, besaran bonus THR untuk driver ojol bervariasi. Untuk driver yang dinilai produktif dan berkinerja baik, bonus yang diberikan mencapai 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir. Namun, pemerintah mendorong agar besaran minimal bonus mencapai Rp 1 juta. Sementara itu, bagi driver yang tidak masuk kategori produktif, besaran bonus akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
Proses pencairan bonus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran. Para driver akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi atau telepon dari aplikator masing-masing. Setelah mendapat konfirmasi, mereka dapat mengambil bonus di kantor aplikator terkait. Sistem ini memastikan transparansi dan kemudahan akses bagi para driver dalam menerima haknya.
Mekanisme pencairan bonus ini dirancang untuk memastikan semua driver mendapatkan haknya dengan mudah dan transparan. Pemberitahuan langsung melalui aplikasi atau telepon memastikan tidak ada driver yang terlewat. Pengambilan bonus di kantor aplikator juga memberikan kepastian dan keamanan dalam proses pencairan.
Harapan dan Pendapat Driver Ojol
Beragam harapan dan pendapat muncul dari para driver ojol terkait bonus Lebaran ini. Sebagian besar mengharapkan bonus minimal Rp 1 juta dan diberikan secara merata kepada semua driver, tanpa mempertimbangkan keaktifan atau rating. Mereka berpendapat bahwa semua driver telah bekerja keras dan berhak atas apresiasi yang sama.
Di sisi lain, sebagian driver menerima sistem bonus berdasarkan kinerja. Mereka menganggap sistem ini adil dan merupakan bentuk apresiasi tambahan atas kerja keras mereka. Mereka juga memahami bahwa kinerja yang baik berdampak pada pendapatan mereka dan pantas mendapatkan penghargaan yang lebih besar.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan keragaman harapan dan persepsi di antara para driver ojol. Pemerintah dan aplikator perlu mempertimbangkan semua aspek untuk memastikan kebijakan yang adil dan diterima oleh semua pihak. Komunikasi yang baik dan transparan sangat penting untuk mengatasi perbedaan persepsi ini.
Peran Pemerintah dan Aplikator
Pemerintah, melalui Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan, berperan aktif dalam memastikan para driver ojol mendapatkan BHR. Imbauan dan Surat Edaran yang dikeluarkan bertujuan untuk melindungi hak-hak para pekerja online dan mendorong perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus yang layak.
Perusahaan aplikasi seperti Grab dan Gojek juga telah menyatakan komitmen mereka untuk memberikan bonus hari raya kepada para mitra driver. Meskipun kriteria penerimaan bonus mungkin berbeda-beda antar perusahaan, upaya pemerintah telah menciptakan kerangka kerja yang jelas dan memastikan adanya perlindungan bagi para driver.
Kerjasama antara pemerintah dan aplikator sangat penting untuk keberhasilan program BHR ini. Komunikasi yang baik dan transparansi dalam informasi akan membantu menciptakan rasa keadilan dan kepuasan di antara para driver ojol. Dengan demikian, program ini dapat mencapai tujuannya yaitu memberikan apresiasi yang layak kepada para driver yang telah berjasa dalam mendukung sektor transportasi dan logistik Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para driver ojol dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan nyaman bersama keluarga. Pemerintah dan aplikator berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para pekerja online di Indonesia.