Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Industri Baja Konstruksi Indonesia (ISSC) mencatat banyak produk baja impor yang tidak sesuai standar beredar di dalam negeri. Hal ini mengancam baja konstruksi hasil produksi industri lokal.
Ketua Umum ISSC, Budi Harta Winata menyampaikan baja konstruksi impor banyak bersumber dari Vietnam dan China. Sayangnya, baja impor itu disebut tak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Mereka lebih murah, desainnya lebih tipis, lebih kecil, dan tidak SNI. Mestinya kan gak boleh. Kita juga mempertanyakan kok bisa jadi begitu," kata Budi dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Dia menyoroti ketimpangan standar yang terjadi. Produk baja konstruksi lokal, tak akan bisa diterima kontraktor jika tak mengantongi SNI. Sedangkan, banyak produk impor yang dipakai meski tak sesuai standar.
Dia pun meminta pemerintah untuk mengawasi lebih ketat lagi soal baja konstruksi impor yang tidak sesuai standar tadi. Tujuannya, melindungi produk lokal yang sudah mengikuti regulasi ketat pemerintah.
"Mestinya apapun yang bisa diproduksi dalam negeri mestinya kan gak boleh masuk juga, karena akan mengganggu rantai pasok dalam negeri," tegas Budi.
Industri Lokal Sepi
Budi mengungkapkan, banyaknya produk baja konstruksi impor itu membuat produk lokal kurang terserap. Hal tersebut turut berdampak pada sisi produksi industri baja konstruksi lokal.
Untuk itu, dia mengumpulkan seluruh pengusaha dalam naungan asosiasi ISSC guna membahas lebih lanjut mengenai risiko tersebut.
"Itu akan merusak rantai pasok konstruksi baja dalam negeri. Itulah makanya hari ini kami, ISSC mengadakan forum ini karena sekarang ini kita semua lagi krisis pekerjaan karena tadi banyak konstruksi baja (impor) yang langsung masuk, jadi masuk ke dalam negeri," tuturnya.
Mendag Sita Baja Impor Ilegal
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menggelar ekspose produk-produk impor yang tidak sesuai ketentuan seperti perkakas tangan, peralatan listrik, serta produk turunan besi dan baja, di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Pagi ini kita bersama-sama melakukan ekspos terhadap hasil pengawasan dan pengamanan terhadap produk-produk seperti perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesoris pakaian, besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang diimpor dari Cina oleh PT Asiaalum Trading Indonesia atau PT ATI yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Mendag Budi, di Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025).
Mendag menegaskan, kegiatan pengawasan dilakukan sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri dan juga untuk melindungi konsumen.
Impor dari China
Informasi awal dari pengawasan ini adalah diperoleh melalui pengamatan di media sosial, khususnya di platform TikTok yang menampilkan promosi dan aktivitas distribusi produk impor secara daring dan setelah dilakukan pengamatan, informasi dari masyarakat dan KL teknis terkait.
"Akhirnya kita berhasil melakukan pengawasan dan penyitaan untuk barang-barang impor dari Cina yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Barang-barang yang diimpor ini menyalahi aturan seperti tidak ada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Impor), SNI atau yang telah habis masa berlakunya, tidak memiliki nomor pendaftaran barang atau NPB. "Artinya, tidak boleh diimpor tapi diimpor, serta tidak mempunyai izin dokumen importasi barang,” ujarnya.