Purbaya Buru Pakaian Bekas Impor, E-Commerce Respons Begini

3 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meminta seluruh platform e-commerce untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait barang yang diperbolehkan dijual secara daring. 

Imbauan ini disampaikan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, usai menggelar pertemuan dengan perwakilan asosiasi dan sejumlah platform digital, Jumat (7/11/2025).

Temmy menjelaskan pemerintah ingin memperkuat sinergi dengan platform e-commerce agar praktik perdagangan sesuai aturan. 

“Jadi, pagi ini kami mengundang teman-teman dari idEA dan juga platform e-commerce. Ada dari Shopee, Tokopedia, dan TikTok by Tokopedia dan Lazada, intinya adalah kami ingin bersinergi dan kolaborasi bahwa memang platform harus comply dengan regulasi yang sudah kita sepakat bersama,” ujarnya dalam konferensi pers usai pertemuan.

Ia menegaskan salah satu fokus yang disorot pemerintah adalah masih ditemukannya penjualan barang yang dilarang, seperti pakaian impor bekas. Pemerintah meminta platform digital untuk bertindak tegas terhadap seller yang melanggar. 

“Dalam hal ini, kami meminta agar platform dapat menertibkan seller-seller yang masih berjualan barang-barang yang tidak diperbolehkan. Contohnya dalam hal ini adalah pakaian impor bekas. Karena dalam operasionalnya, teman-teman platform terikat dengan regulasi,” jelas Temmy.

Komitmen Industri

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto, menegaskan komitmen industri untuk mematuhi regulasi. 

“Jadi tadi kita sudah berdiskusi dengan Pak Temmy juga, selaku Kementerian UMKM. Intinya dari IDEA sendiri, kami dengan anggota-anggota IDEA itu merasa bahwa kita tentunya memiliki komitmen yang tinggi untuk bisa patuh terhadap peraturan yang ada, termasuk juga dengan Permendag 31 2023,” kata Hilmi.

Meski demikian, Hilmi menilai isu pakaian impor ilegal masih perlu menjadi perhatian bersama dan membutuhkan langkah yang lebih tegas. Ia menyebut bahwa koordinasi dengan Kementerian UMKM hari ini menghasilkan kesepakatan untuk memperketat pengawasan sekaligus menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih aman dan nyaman agar barang terlarang dapat ditertibkan dengan lebih efektif.

Pengusaha Tekstil Lega Usai Ketemu Purbaya, Pastikan Tak Ada PHK

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima audiensi Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI). Dalam audiensinya Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto menegaskan komitmennya untuk memperkuat daya saing industri garmen dan tekstil nasional dengan berlandaskan pada nilai-nilai Ekonomi Pancasila.

Langkah ini diyakini dapat menciptakan keseimbangan antara produktivitas industri, kepentingan lingkungan, dan kesejahteraan tenaga kerja.

Dalam audiensinya, AGTI telah menyampaikan roadmap penguatan daya saing dengan pendekatan analisis SWOT Analysis Peningkatan Daya saing Industri TPT Nasional dan Ekosistemnya untuk memetakan peluang dan tantangan industri tekstil ke depan dan dalam dua minggu kedepan AGTI akan mendetailkan beberapa challenges dan usulan untuk debottlenecking.

"Audiensi AGTI dan tanggapan Pak Menkeu dan jajaran Kemenku memberikan angin segar bagi industri garmen dan tekstil tanah air. AGTI meyakini bahwa membangun industri TPT bukan hanya efisien dan berdaya saing, tapi juga berkeadilan sosial, sesuai prinsip Ekonomi Pancasila. Pendekatannya bukan sekadar bisnis, tapi menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja baru bersama dengan pemerintah dan pekerja sebagai mitra pengusaha dan akademisi dalam AGTI,” ujar Anne.

Anne mengungkapkan bahwa AGTI bersama pemerintah, melalui koordinasi dengan Komite Penanganan Dampak Sektor Keuangan (KSSK) yang dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa, sedang menyiapkan langkah -langkah konkret untuk memperkuat sektor industri padat karya ini.

"Pertemuan lanjutan dengan KSSK dijadwalkan untuk membahas berbagai aspek strategis, termasuk penyederhanaan perizinan industri, khususnya dalam penerapan PP Nomor 28 terkait perizinan lingkungan hidup," jelasnya.

Kebijakan Thrifting

AGTI juga menyoroti kebijakan impor produk tekstil bekas (thrifting). Anne menilai keputusan pemerintah yang tegas membatasi peredaran barang thrifting di pasar lokal sudah sangat tepat dan memberi peluang positif bagi produsen pakaian jadi berorientasi market lokal.

"Kami sangat mendukung keputusan Pak Purbaya. Barang yang sudah melalui kepabeanan tidak seharusnya beredar di pasar domestik. Industri lokal harus mendapat perlindungan agar bisa tumbuh. Di sisi lain, kami juga tengah mengembangkan solusi berbasis daur ulang poliester agar tetap kompetitif dan ramah lingkungan,” tambah Anne.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |