Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi memblokir sementara lebih dari 28.000 rekening dormant selama 2024. Langkah ini diambil setelah lembaga menemukan banyak rekening yang tidak aktif disalahgunakan oleh pihak lain untuk aktivitas ilegal.
Dikutip dari akun Instagram resmi PPATK, Senin (28/7/2025), PPATK menyatakan sejumlah rekening yang tidak aktif selama 3–12 bulan sering digunakan sebagai sarana jual beli rekening hingga deposit judi online serta penampungan dana hasil tindak pidana seperti penipuan dan perdagangan narkotika.
Motif Pemblokiran rekening dormant:
- Mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.
- Meminimalkan risiko tindak pidana keuangan seperti pencucian uang dan perjudian daring
- Memberikan perlindungan hukum kepada pemilik rekening yang tidak aktif
Langkah pemblokiran ini sesuai dengan Undang‑Undang No. 8 Tahun 2010, yang memberi wewenang menghentikan sementara transaksi jika ditemukan indikasi penyalahgunaan. Langkah ini juga bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan pendanaan terorisme.
Nasabah jangan khawatir:
- Dana tetap aman, tidak akan hilang akibat pemblokiran.
- Nasabah dapat mengajukan reaktivasi melalui bank atau langsung ke PPATK dengan mengikuti prosedur resmi
- Jika tidak aktif selama lebih dari batas, nasabah juga bisa menutup rekeningnya atau melapor ke pihak berwenang bila ada transfer tidak dikenal.
Transaksi Rp 500 Juta per Tahun Bakal Diawasi OJK dan PPATK, Benarkah?
Sebelumnya sebuah postingan di Instagram meminta para pelaku usaha UMKM harus lebih waspada. Lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diklaim bakal mengawasi transaksi keuangan berupa transfer lebih dari Rp 500 juta dalam setahun.
Disebutkan, bahwa OJK dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bakal memperketat pengawasan transaksi keuangan, khususnya untuk transfer dengan total lebih dari Rp 500 juta dalam 1 tahun. Postingan tersebut bahkan menyebut, mutasi rekening akun perbankan tersebut bisa jadi bahan pantauan.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah membantah bahwa pihaknya bakal turut andil memeriksa setiap transaksi dengan nominal di atas Rp 500 juta per tahun.
"Salah itu. Tidak ada larangan melakukan transfer diatas 500 juta. Apalagi setahun," kata Natsir kepada Liputan6.com, Senin (14/7/2025).
Kecuali, dia menambahkan, PPATK baru akan bergerak jika menemukan adanya transaksi hingga mencapai Rp 500 juta per hari, dari satu rekening yang sebelumnya belum pernah melakukan pengiriman sebesar itu.
"Itu mungkin maksudnya Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) diatas Rp 500 juta per hari," imbuh dia.
Cegah Dana Bansos untuk Judol
Pengecekan itu dilakukan demi memitigasi adanya penyalahgunaan dana bansos (bantuan sosial), yang kerap dipakai penerima sebagai modal judi online (judol).
"PPATK memantau transaksi terkait pemberian bansos untuk sampai kepada yang berhak dan digunakan untuk kebaikan, bukan kejahatan seperti bermain judi online," tegas Natsir.
"Bank dan pihak pelapor lainnya wajib menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) kepada PPATK. Ada juga Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yamg yang juga wajib disampaikan oleh pihak pelapor," tuturnya.