Kemenperin Tata Ulang TKDN, Kapan Meluncur?

1 month ago 26

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian akan menata ulang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk lokal.

"Kami sedang mengejar terkait persetujuan ini dan kami tengah melakukan diskusi dengan Bapak Menteri Perindustrian untuk segera meluncurkan informasi terkait TKDN ini. Pokoknya tunggu saja tanggal nanti 1 agustus," ujar Kepala Biro Humas, Alexandra Arri Cahyani, Senin (28/7/2025).

Namun, ia belum dapat memastikan hasil reformasi TKDN itu akan meluncur. "Terkait masa berlakunya tarif baru ini, semua menteri juga ikut terlibat atas tarif ini termasuk kami, jadi jika ditanya apa apakah tarif TKDN akan diluncurkan pada 1 Agustus, yang pasti akan secepatnya diinformasikan dan masih on progress," ujar dia.

Akan tetapi, rincian terkait perubahan ini akan diluncurkan pada kuartal ketiga tahun ini. Regulasi baru ini mengatur ulang tarif dan memperkuat ketentuan penggunaan bahan baku serta komponen lokal dalam proses produksi. Tujuan utama penguatan regulasi TKDN ini adalah meningkatkan kualitas produk dalam negeri, mendorong masuknya investasi, serta menstimulus inovasi di sektor industri nasional.

Aspek penting lainnya yang menjadi perhatian adalah ketersediaan bahan baku dan komponen dari dalam negeri, sehingga industri lokal dapat menghasilkan produk berkualitas yang mampu bersaing di pasar global. Kebijakan ini juga diharapkan memacu pelaku industri untuk berinovasi dan mengoptimalkan sumber daya nasional.

Pemerintah berharap penguatan TKDN dapat menjadi pilar utama dalam meningkatkan daya saing produk-produk lokal sekaligus mengurangi dominasi barang impor yang selama ini membanjiri pasar nasional.

Hanya Sebagian Barang AS Masuk Indonesia Bebas TKDN

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto buka suara terkait pembebasan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diminta pemerintah Amerika Serikat (AS). Ketentuan dalam bagian negosiasi tarif itu hanya akan berlaku bagi sebagian produk.

Syarat TKDN sendiri masuk dalam konteks permintaan pembebasan hambatan non-tarif dari pemerintah AS. Airlangga bilang, hal itu memungkinkan untuk produk sektor telekomunikasi, pusat data (data center), hingga alat kesehatan. Namun, ketentuan mengenai impor yang diatur kementerian terkait masih berlaku.

"Terkait dengan local content ataupun TKDN, ini terbatas pada program Telecommunication, Information, and Communication (TIC), data center, alat kesehatan, dan tetap memenuhi peraturan impor yang dilakukan oleh kementerian teknis," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Sebagai informasi, dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade yang dirilis Gedung Putih, syarat TKDN disebut berkaitan dengan kesepakatan tarif antar kedua negara. Indonesia dan AS disebut sepakat untuk menyelesaikan berbagai hambatan non-tarif, termasuk TKDN yang berpengaruh pada perdagangan dan investasi bilateral.

Sejalan dengan ini, Airlangga juga menyinggung soal permintaan Gedung Putih agar standar otoritas obat dan makanan AS (Food and Drug Administration/FDA) untuk produk asal Amerika Serikat. Hal ini menurutnya pernah berlaku ketika Indonesia menggunakan vaksin luar negeri saat masa pandemi Covid-19.

"Nah, ini pernah kita lakukan terkait mekanisme ini pada saat Covid-19. Kita bisa menerima vaksin yang dikeluarkan oleh negara-negara barat lainnya seperti mulai dari AstraZeneca sampai Pfizer, berbasis pada FDA masing-masing. Dengan protokol WHO, BPOM bisa menerima dan mendistribusikannya kepada masyarakat," tutur dia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |