Produk Pangan Non-Hewani dan Pertanian AS Masuk Indonesia Juga Tak Wajib Label Halal karena Hal Ini

12 hours ago 16

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) turut menyoroti standar halal lainnya yang perlu dikecualikan dari sertifikasi oleh Indonesia yakni produk pangan non-hewani dan pertanian. Menyusul, produk kosmetik hingga alat kesehatan yang sebelumnya disepakati tak wajib sertifikasi halal Indonesia.

Dalam dokumen Agreement on Resiprocal Trade (ART) yang diteken dua negara, pemerintah AS juga meminta pengaturan berbeda pada aspek halal di produk pangan dan pertanian. Hal itu tertuang dalam pasal 2.22 dokumen ART.

"Indonesia akan menerima praktik penyembelihan Amerika Serikat yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara mana pun yang merupakan negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC)," seperti dikutip dari ayat 1 Pasal 2.22 tersebut, Sabtu (21/2/2026).

SMIIC merupkan bagian dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dengan 37 negara sebagai anggota, termasuk Indonesia. Salah satu perannya adalah menetapkan standar halal global dan memfasilitasi perdagangan halal.

Kemudian, AS meminta Indonesia membebaskan sertifikasi halal dan pelabelan halal terhadap produk non-hewani dan pakan ternak. "Indonesia akan membebaskan produk non-hewani dan pakan ternak, baik yang direkayasa secara genetik maupun tidak, dari setiap persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal," seperti dikutip.

Lalu, pemerintah AS juga meminta Indonesia membebaskan wadah dan bahan lainnya yang digunakan untuk mengangkut produk pangan dan pertanian dari setiap persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal. Pemerintah AS turut meminta Indonesia tidak menetapkan kebijakan bagi perusahaan AS menunjuk ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan.

"Indonesia akan membebaskan perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan Amerika Serikat dalam rantai pasok ekspor pertanian Amerika Serikat yang bersertifikat halal ke Indonesia dari setiap persyaratan pengujian kompetensi halal dan sertifikasi bagi karyawan mereka," dalam dokumen tersebut.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |