Penjelasan Sederhana soal Mahkamah Agung AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Trump Cari Jalan Lain

18 hours ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan tarif impor global yang diberlakukan Presiden Donald Trump tidak sah secara hukum. Dalam penjelasan putusan 6–3, pengadilan menilai Trump melampaui kewenangannya ketika menggunakan undang-undang darurat tahun 1977 atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai dasar untuk mengenakan tarif tersebut.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyatakan, undang-undang darurat itu memang memberi presiden kekuasaan menghadapi situasi mendesak, seperti membekukan aset atau memblokir transaksi. Namun, aturan tersebut tidak memberikan kewenangan untuk menetapkan tarif impor secara luas tanpa persetujuan Kongres.

"Tugas kami hari ini hanya menentukan apakah kewenangan untuk ‘mengatur impor’, sebagaimana diberikan kepada presiden dalam IEEPA, juga mencakup kewenangan untuk mengenakan tarif. Jawabannya: tidak,” tulis Roberts dalam putusan tersebut.

Dengan kata lain, pengadilan menilai Trump memakai dasar hukum yang tidak tepat untuk kebijakan tarifnya.

Alasan “Darurat Nasional”

Sebelumnya, Trump berargumen, Amerika Serikat menghadapi sejumlah keadaan darurat nasional yang membenarkan kebijakan tersebut. Ia menyebut defisit perdagangan yang sudah berlangsung puluhan tahun sebagai ancaman ekonomi, serta masuknya narkoba fentanyl dari luar negeri sebagai ancaman keamanan.

Berdasarkan alasan itu, Trump memberlakukan dua kelompok tarif: pertama, tarif hampir ke semua negara untuk menekan defisit perdagangan. Kedua, tarif khusus terhadap China, Meksiko, dan Kanada yang dikaitkan dengan aliran narkoba.

Namun, Mahkamah Agung menilai alasan tersebut tidak cukup untuk menggunakan undang-undang darurat sebagai dasar penetapan tarif.

Potensi Pengembalian Uang Tarif

Kebijakan tarif Trump telah menghasilkan pemasukan besar. Ekonom memperkirakan lebih dari USD 130 miliar atau Rp 2.192 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.860) telah terkumpul. Setelah putusan ini, muncul pertanyaan apakah dana tersebut harus dikembalikan kepada perusahaan yang telah membayar tarif.

Mahkamah Agung menyerahkan proses lanjutan kepada pengadilan perdagangan internasional, yang akan mengawasi kemungkinan pengembalian dana. Para pakar memperkirakan proses hukum ini bisa berlangsung lama.

Tiga hakim menolak putusan mayoritas. Mereka berpendapat keputusan tersebut tidak otomatis menutup kemungkinan Trump mengenakan tarif serupa melalui undang-undang lain. Menurut mereka, masalahnya lebih pada pilihan dasar hukum yang digunakan, bukan pada kebijakan tarif itu sendiri.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |