Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat penyaluran pinjaman ke nasabah pinjaman online atau pinjol ilegal tembus Rp 230-260 triliun. Angka ini melebihi tiga kali lipat dari pinjaman yang disalurkan platform resmi atau disebut pinjaman daring (pindar).
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar menyampaikan fasilitas pinjaman yang diberikan anggota asosiasi mencapai sekitar Rp 80 triliun. Namun, pinjol ilegal ternyata jauh lebih tinggi, mencapai Rp 230-260 triliun.
"Outstanding pinjaman illegal itu jauh lebih besar dari dulu. Tapi sekarang alhamdulillah udah mulai menurun. Outstanding kita itu Rp 80 triliun, riset kami, pinjaman ilegal itu ada di antara Rp 230 triliun sampai Rp 260 triliun, bayangin, mereka lebih banyak," kata Entjik dalam diskusi di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dia berharap ada kepindahan nasabah pinjol ilegal ke platform pinjaman daring (pindar) lebih banyak. Saat ini diakuinya sudah terjadi, nasabah pinjol ilegal yang mengakses platform resmi yang diberi izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski demikian, tantangannya adalah mengenai literasi keuangan masyarakat. Pada konteks pindar, ada hal yang perlu dipahami mengenai legalitas dan aturan resmi.
"Pertanyaannya apakah borower-borower yang di pinjol ilegal itu bagus atau tidak bagus? Sebagian bagus, prospek. Tapi karena kita akuin literasi kita masih kecil sehingga banyak masyarakat yang terjebak disana. Jadi kita ini pengen mereka ini pindah ke jalan yang benar," tuturnya.
Minta Komdigi Blokir Langsung Pinjol Ilegal
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengusulkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tak perlu waktu lama dalam memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah ini guna memastikan agar masyarakat tidak terkena imbas negatifnya.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar mengapresiasi tim patroli dari Komdigi yang terus mengawasi intens. Namun, dia turut meminta Komdigi langsung memblokir aplikasi pinjol ilegal.
"Mungkin lebih bagus langsung aja di take down aja.Jadi tidak usah pakai jalur formal terlalu panjang, terlalu panjang dan dia sudah makan banyak orang, korban, baru kita take down," pinta Entjik, dalam diskusi di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Siapkan Aplikasi Baru
Dia mengatakan, pinjol ilegal ini kerap menaruh siasat. Ketika aplikasinya diblokir dan tak bisa diakses, pinjol ilegal kerap merilis kembali aplikasi baru.
Menurutnya, ketika Komdigi sudah ragu akan pinjol ilegal, tak perlu waktu lama untuk langsung memblokirnya.
"Mereka itu sudah menyiapkan aplikasi-aplikasi barunya. Nah itu yang kita pengen juga mungkin di Google, waktu itu kita ngomong ada beberapa aplikasi baru yang belum aktif. Ya udah kita curiga ini ilegal ya di take down aja," tegas dia.
Laporan Soal Pinjol Ilegal
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK telah menerima 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal.
"Dari total tersebut, 4.344 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal," kata Hasan dalam konferensi pers RDKB OJK, ditulis Selasa (3/6/2025).
Adapun secara keseluruhan sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025 terdapat 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 15.278 pengaduan.