Penerimaan Cukai Industri Rokok Elektrik Tembus Rp 2,65 Triliun

1 month ago 49

Liputan6.com, Jakarta Di tengah perlambatan ekonomi dan melemahnya daya beli, industri rokok elektrik (REL) membuktikan ketahanan dan kemampuan mendorong pertumbuhan. Ekosistem usaha yang meliputi manufaktur, distribusi, dan ritel ini terus memperluas penyerapan tenaga kerja, memperkuat kontribusi fiskal, dan menempatkan Indonesia sebagai pemain penting di kawasan Asia Tenggara.

Temuan terbaru ini melengkapi pernyataan Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) dan Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) yang menekankan pentingnya kepastian regulasi serta peran industri REL dalam menciptakan lapangan kerja bagi pelaku usaha lokal, khususnya UKM.

Penerimaan Cukai Meningkat Tajam

Sejak pengenaan cukai pada 2018, penerimaan negara dari produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), yang mencakup produk rokok elektrik, menunjukkan pertumbuhan pesat. Data terakhir menunjukkan penerimaan cukai dari industri REL tahun 2024 menunjukkan angka Rp2,65 triliun naik 43,7% YoY dari tahun 2023.

Angka ini melompat lebih dari dua puluh kali lipat dibanding awal penerapan cukai untuk produk HPTL pada 2018 sebesar Rp 99 miliar.  Hal ini menunjukkan potensi REL sebagai sumber penerimaan fiskal baru yang signifikan.

Penyerapan Tenaga Kerja dan UKM

Ekosistem REL menggerakkan rantai pasok dari produksi e-liquid hingga jaringan ritel khusus. Ribuan pelaku UKM tersebar di berbagai daerah telah mendapatkan manfaat langsung, sementara serapan tenaga kerja terus meningkat hingga 150.000 – 200.000an orang pada 2023 di seluruh lini rantai mulai dari manufaktur e-liquid, distribusi, hingga ritel khusus. Kontribusi ini menegaskan posisi REL sebagai sektor ekonomi baru yang inklusif dan berdaya saing, sekaligus menjadi contoh pertumbuhan di tengah perlambatan daya beli masyarakat.

Dengan proyeksi pertumbuhan pengguna REL dan perluasan kanal distribusi, sektor UKM ritel diperkirakan bertambah 1%–3% per tahun dalam lima tahun ke depan. Hal ini berpotensi mendorong penyerapan tenaga kerja hingga 210.000–280.000 orang pada 2030, apabila regulasi tetap stabil dan program pengawasan produk ilegal semakin diperkuat.

Pernyataan Menkeu Purbaya

Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan pers di Jakarta pada Jumat tanggal 19 September 2025 yang menyoroti perlunya kebijakan cukai yang berimbang, tidak hanya menjaga kesehatan publik, tetapi juga melindungi industri dan tenaga kerja.

ARVINDO dan PPEI menegaskan bahwa kepastian regulasi dan roadmap cukai yang jelas menjadi syarat utama agar industri REL terus berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional. Kebijakan fiskal yang konsisten akan menjaga iklim investasi, mendorong penyerapan tenaga kerja, dan memastikan keberlanjutan penerimaan negara.

“Industri REL nasional berada pada fase pertumbuhan krusial. Kami membutuhkan ruang regulasi yang adil dan stabil agar pelaku lokal dapat bertahan dan berkembang,” ujar Ketua Umum PPEI Daniel Boy.

Komitmen Kepatuhan dan Pengawasan

PPEI dan ARVINDO menegaskan komitmen penuh untuk memperkuat ekosistem industri yang aman, legal, dan berintegritas. Industri REL tidak menolerir praktik pencampuran zat terlarang dan aktif mendukung upaya pemerintah dalam pengawasan serta pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Langkah ini dilakukan melalui sistem pengawasan internal, pelatihan bagi pelaku ritel dan vaporista untuk mengenali dan melaporkan potensi penyalahgunaan, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum.

“Pasar yang terus bertambah merupakan peluang besar bagi industri lokal untuk tumbuh secara sehat dan bertanggung jawab," tutup Ketua Umum ARVINDO Firmansyah Siregar.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |