Pencantuman Gelar PNS Dipermudah, Jadi Syarat Naik Jabatan?

8 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan ketentuan baru terhadap pencantuman gelar bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang telah meraih pendidikan tingkat lanjut.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, ketentuan pencantuman gelar ini untuk mempermudah para PNS yang telah memiliki ijazah, baik berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi.

"Kemudahan pencantuman gelar bagi ASN ini dilakukan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi layanan manajemen ASN, khususnya dalam aspek peningkatan kompetensi dan karier ASN," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3/2025).

Ketentuan terbaru ini telah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi, melalui Surat Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN tanggal 7 Maret 2025.

Melalui ketentuan baru ini, para ASN yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi kepada BKN atau Kantor Regional BKN, sesuai masing-masing wilayah kerjanya.

Pengajuan pencantuman gelar diusulkan melalui PPK instansi atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.

Zudan juga menekankan, gelar pendidikan yang dicantumkan harus merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemilik ijazah bertanggung jawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya. Proses pengusulan hingga penetapan pencantuman gelar ini sendiri sudah dilakukan melalui sistem berbagi pakai SIASN.

"Jadi setiap pegawai ASN dapat menyampaikan ke instansi perolehan gelar yang dimiliki agar diusulkan melalui SIASN ke BKN," ujar Zudan.

Adapun ketentuan baru pencantuman gelar ini masih merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN 15/2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan.

Juga aturan terkait lain, seperti UU 20/2023, Peraturan Kepala BKN 33/2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah, Peraturan Menristekdikti 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 02/2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |