Pemilik Pagar Laut di Tangerang Terungkap, Didenda Rp 540 Juta

1 week ago 14

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap pemilik pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten. Pemilik pagar laut sepanjang 30,16 km itu yaitu  PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Atas aksinya ini, duap perusahaan ini akan dikenakan sanksi berupa denda administratif. Besarannya mencapai Rp18 juta untuk setiap kilometer pagar laut yang terpasang. Maka, mengingat panjang pagar laut itu 30,16 km, maka total denda yang harus dibayar sekitar Rp 540 juta.

Trenggono menjelaskan, meskipun total denda belum dihitung secara rinci, pengenaan sanksi ini akan tetap diberlakukan. Pagar laut yang teridentifikasi di perairan Tangerang memiliki panjang sekitar 30,16 kilometer.

“Jumlah pastinya belum diketahui, tergantung pada luasannya. Untuk pagar laut di Tangerang yang panjangnya sekitar 30 kilometer, denda administratifnya adalah Rp18 juta per kilometer,” kata Sakti Wahyu Trenggono dikutip dari ANTARA, Kamis (23/1/2025).

Identifikasi Pemilik Pagar Laut Masih Berlangsung

Trenggono menambahkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid untuk mengidentifikasi pemilik pagar laut tersebut.

“Begitu pelaku teridentifikasi, mereka akan dikenakan denda administratif. Namun, jika ada unsur pidana, itu akan menjadi ranah kepolisian,” jelas Trenggono.

Sebelumnya, Menteri ATR Nusron Wahid mengungkapkan bahwa terdapat dua orang yang diduga sebagai pelaku pemasangan pagar laut Tangerang tersebut. Kasus ini tengah diproses lebih lanjut dan berpotensi diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Ratusan nelayan di Tangerang mendukung pembongkaran pagar laut sepanjang 30 kilometer. Mereka mendukung pembongkaran lantaran pagar laut itu mengganggu dan membuat rugi para nelayan.

Pemeriksaan Nelayan

Dalam proses investigasi, KKP telah memanggil dua nelayan yang mengaku memasang pagar laut di wilayah tersebut. Pemeriksaan terhadap kedua nelayan itu masih berlangsung untuk mengumpulkan informasi lebih mendalam.

Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum bagi KKP untuk memperbaiki pengawasan melalui sistem teknologi berbasis data, yakni Ocean Big Data.

“Saya terus melakukan evaluasi dan pembenahan menggunakan sistem. Jika teknologi Ocean Big Data sudah sepenuhnya terimplementasi, kasus seperti ini akan lebih mudah terdeteksi,” tegas Trenggono.

Pentingnya Penegakan Aturan di Wilayah Perairan

Pemasangan pagar laut di perairan publik dianggap melanggar aturan tata ruang dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat, terutama nelayan. Langkah tegas KKP dalam memberikan sanksi administratif ini diharapkan mampu menjadi pelajaran agar pelanggaran serupa tidak terjadi di masa depan.

Nusron Wahid Bakal Cabut Ratusan Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan akan segera mencabut sertifikat yang terdaftar di kawasan pagar laut, Kabupaten Tangerang, Banten. Tercatat, ada sebanyak 280 sertifikat dalam data Kementerian ATR/BPN.

Adapun, jumlah itu terdiri dari 263 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM). Ada 2 perusahaan yang memegang mayoritas kepemilikan itu.

Nusron menegaskan hasil pengecekan menunjukkan sertifikat itu ternyata berada di luar garis pantai. Secara aturan, maka HGB dan SHM itu tidak berlaku.

"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai," kata Nusron di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan. Dasarnya jika ditemukan cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.

"Berdasarkan PP nomor 18 tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR-BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya, ataupun membatalkan, tanpa proses dan perintah dari pengadilan," ucap Nusron.

Atas berbagai pertimbangan dan data yang dikumpulkan di lapangan, maka dia berhak untuk meninjau kembali atau mencabut sertifikat itu.

"Karena itu sudah memiliki syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," pungkasnya.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |