Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 28 April 2025, terdapat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 11 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas keuangan serta perlindungan terhadap pemegang polis dan peserta dana pensiun di tengah tantangan industri.
"OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus di mana sampai dengan 28 April 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi," ujar Ogi dalam Konferensi Pers, Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2025, Jumat (9/5/2025).
Selain itu, OJK juga terus memantau kepatuhan perusahaan terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas yang ditetapkan untuk tahap pertama pada tahun 2026. Dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi, 109 di antaranya telah memenuhi persyaratan minimum ekuitas.
"Berdasarkan laporan bulanan per akhir Maret 2025, terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau bertambah 3 perusahaan dari bulan sebelumnya yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan untuk tahap 1 di tahun 2026," jelas Ogi.
Tidak hanya itu, OJK juga terus mengawasi industri dana pensiun yang turut menghadapi tantangan serupa. Pengawasan khusus juga terdapat 11 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
Pertumbuhan Aset Industri Asuransi dan Dana Pensiun.
Meski terdapat entitas yang diawasi secara khusus, secara keseluruhan industri perasuransian dan dana pensiun menunjukkan pertumbuhan positif dari sisi aset.
Hingga Maret 2025, total aset industri asuransi tercatat sebesar Rp1.145,63 triliun, tumbuh 1,49% secara tahunan. Sementara itu, industri dana pensiun mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 6,15% year-on-year menjadi Rp1.524,92 triliun.
Pada sektor asuransi komersil, total aset mencapai Rp925,37 triliun dengan pendapatan premi selama Januari–Maret 2025 sebesar Rp87,71 triliun. Sementara program pensiun wajib mencatatkan aset sebesar Rp1.141,79 triliun, naik 7,46% year-on-year, dan program pensiun sukarela tumbuh 2,43% menjadi Rp383,13 triliun.