Pemerintah Tunjuk OpenAI Jadi Pemungut PPN PMSE, Status Amazon Dicabut

2 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan penunjukan dan pencabutan status pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) terhadap sejumlah perusahaan digital global.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Rosmauli menjelaskan, OpenAI OpCo, LLC resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan pada 3 November 2025.

OpenAI OpCo, LLC diketahui mengoperasikan layanan digital dengan identitas merek OpenAI dan ChatGPT. Meski telah ditunjuk, hingga November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC.

“Sehubungan dengan Surat Keputusan penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut PPN PMSE yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2025, sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Selain penunjukan OpenAI, pemerintah juga mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE. Pencabutan ini juga ditetapkan pada 3 November 2025.

Pencabutan status tersebut dilakukan karena Amazon Services Europe S.a.r.l. dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan pajak pelaku usaha digital lintas negara yang menyediakan layanan kepada konsumen di Indonesia.

Pajak Ekonomi Digital Sentuh Rp 44,55 Triliun, OpenAI Jadi Pemungut PPN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 30 November 2025 penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 44,55 triliun. Serta menunjuk International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut pajak.

Dari total Rp 44,55 triliun, ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,94 triliun.

Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menuturkan hingga 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun.

"Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025," kata Rosmauli dalam keterangan DJP, Senin (29/12/2025).

Adapun penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,81 triliun sampai dengan November 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 719,61 miliar penerimaan 2025. 

"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN DN sebesar Rp 875,23 miliar," ujarnya.

Pajak Lainnya

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 4,27 triliun sampai dengan November 2025.

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 1,24 triliun penerimaan tahun 2025.

"Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,5 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,37 triliun," ujarnya.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga November 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 3,94 triliun.

Kontribusi Ekonomi Digital Makin Besar

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 1,09 triliun penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 284,42 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun.

"Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli. 

Ia menambahkan, penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |