Pemerintah Siapkan Fasilitas Pajak Buat Merger BUMN, Aturan Kelar Bulan Ini

4 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru soal perpajakan. Utamanya untuk memberikan fasilitas pajak bagi proses konsolidasi BUMN.

Dia menjelaskan, perubahan aturan pajak ini memberikan kemudahan bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Disadarinya perlu ada regulasi khusus untuk menyokong konsolidasi perusahaan pelat merah.

"Untuk restructuring itu butuh regulasi, penyesuaian dari peraturan menteri keuangan tentang perpajakan," kata Airlangga usai Rapar Dewan Pengawas Danantara, di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Diketahui, PT Pertamina (Persero) menjadi salah satu perusahaan yang akan melakukan konsolidasi anak usahanya. Airlangga bilang, penyesuaian regulasi pajak itu bukan sebatas untuk Pertamina.

"Tetapi untuk keseluruhan proses. Ada merger, akusisi, dan yang lainnya," jelasnya.

Adapun, rancangan aturan baru fasilitas pajak untuk konsolidasi BUMN di bawah Danantara itu ditargetkan selesai pada Desember 2025 ini.

"Kalau PMK-nya sih mudah-mudahan Desember ini selesai," sambungnya.

Merger BUMN Jadi Efisien

Ditemui di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengaku akan menyiapkan regulasi berupa fasilitas pajak tadi. Tujuannya agae aksi korporasi BUMN bisa menjadi lebih efisien.

"Lagi kita bahas regulasi yang BUMN bisa lebih efisien dan juga merger-mergernya bisa lebih ekonomis," kata dia.

Dia menyebut, fasilitas yang dimaksud bukan berupa pengurangan pajak atas merger BUMN. Adapun, ketentuan itu akan berlaku sekitar 4 tahun setelah merger.

"Gak ada pengurangan pajak, tapi fasilitas, supaya nanti smooting dividennya ke periode-periode, tergantung mereka, ada yang 3 tahun rencananya 4 tahun, tapi belum final masih pembahasan," beber dia.

Menkeu Purbaya Siapkan Kemudahan Merger BUMN

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal memberikan keringanan pajak bagi BUMN dengan tujuan tertentu. Misalnya, untuk keperluan konsolidasi perusahaan pelat merah.

Hal tersebut merespons permintaam Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani. Purbaya menegaskan, pemberian insentif itu dilakukan secara selektif.

"Yang memang sesuai dengan peratuan yang kita kasih, yang enggak ya enggak dikasih, kan gitu, ada yang dikasih ada yang enggak," kata Purbaya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Kabulkan Permintaan Danantara

Dia menjelaskan, BUMN yang bisa mendapat keringanan pajak adalah yang akan melakukan konsolidasi. Sesuai dengan permintaan Danantara untuk menghapus pajak atas proses konsolidasi yang dilakukan.

"Kan seperti jual-beli antara satu perusahaan ke perusahaan lain. Dia (Rosan) bilang itu kalau selalu bayar pajak semua ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi kita kasih waktu berapa tahun. Kasih kita waktu 2-3 tahun ke depan," ungkapnya.

Setelah masa 3 tahun itu selesai, Purbaya akan menetapkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Setelah itu setiap corporate action kita akan charge. Kita akan kenakan pajak sesuai dengan aturan. Ini kan Danantara kan baru dan itu juga proyek pemerintah. Jadi itu hal yang wajar," jelas dia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |