Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan menetapkan area lahan sawah yang dilindungi (LSD) di 12 provinsi, dengan total luas lahan sawah sebesar 2,75 juta ha.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, peta lahan sawah yang dilindungi ini diperluas dari sebelumnya di 8 provinsi.
"Tambahan yang dulu 8, sekarang 12 provinsi, beberapa daerah yang lumbung pangan," ujar Menko Zulhas usai menggelar rapat bersama pejabat lintas instansi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Adapun 12 provinsi yang diusulkan untuk penetapan LSD, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Sulawesi Selatan jadi provinsi dengan area lahan sawah dilindungi paling besar, yakni 659.437 ha. Disusul Sumatera Selatan dengan 516.357 ha, Kalimantan Selatan 350.368 ha, Lampung 336.457 ha, dan Sumatera Utara 308.672 ha.
Dengan adanya perubahan peta lahan sawah dilindungi ini, maka pemerintah akan segera melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
"Kalau revisi Perpres selesai maka akan segera dibentuk tim terpadu untuk menyelesaikan ada namanya lahan sawah yang dilindungi di 12 provinsi itu yang akan diperkuat menjadi LP2B, Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan," terang Zulhas.
Cegah Perubahan Status
Menimpali pernyataan Zulhas, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan, perubahan status dari LSD menjadi LP2B demi melindungi lahan sawah strategis agar benar-benar tidak dialihfungsikan jadi perumahan atau kawasan industri.
"Karena itu, dalam rapat ini tadi menyepakati, 87 persen total LSD total lahan sawah harus ditetapkan menjadi LP2B," kata Nusron.
Lebih lanjut, ia turut memaparkan hasil dari perlindungan sawah yang telah dilakukan pemerintah sejak adanya Perpres 59/2019. Sebelum adanya aturan tersebut, puluhan ribu hektare sawah telah disulap jadi kawasan perumahan atau pabrik setiap tahunnya.
"Data dari 8 provinsi saja sebagai contoh, dari tahun 2019 sampai 2021, sebelum ada LSD, alih fungsi lahan pertanian ke dalam permukiman maupun ke dalam industri selama 2 tahun, itu 136 ribu ha. Berarti 1 tahun rata-rata 66 ribu ha," paparnya.
"Setelah ada LSD, ternyata efektif. Dari tahun 2021 sampai 15 Februari 2025, lahan yang berubah fungsi hanya 5.600 ha. Sangat signifikan," pungkas Nusron Wahid.