Pemerintah Bisa Kantongi Rp 524 Triliun Lewat Alternatif Pajak Ini

1 month ago 19

Liputan6.com, Jakarta - Center of Economic and Law Studies (Celios) menyampaikan beberapa alternatif untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak di Indonesia tanpa mebebani rakyat miskin.

"Jadi, ada banyak sekali komponen pajak alternatif yang kemudian kita coba elaborasi, hitung satu per satu, sebagian menggunakan data baseline dari standar internasional, kemudian kita estimasi dan kita jumlahkan pajak alternatif ini," kata Direktur Kebijakan Fiskal Celios Media Wahyudi Askar, dalam Launching Riset Celios 'Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang', di Kantor Celios Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

Adapun beberapa Alternatif untuk tingkatkan Penerimaan Perpajakan. Pertama, pajak kekayaan. Selama ini, Indonesia belum menerapkan pajak kekayaan secara progresif. Pajak atas aset kekayaan memang secara terbatas telah diterapkapkan melalui pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak atas barang mewah (PPnBM), dan PPh final atas deviden.

Perhitungan potensi penerimaan negara apabila diterapkan hanya pada 50 orang terkaya di Indonesia dengan asumsi tarif 2% dari total kekayaannya, maka akan terkumpul sebesar Rp 81,56 triliun setiap tahun.

"Kita mengestimasi 2% pajak kekayaan dari aset orang super kaya di Indonesia selama 1 tahun dengan hanya memajaki 50 orang saja, itu sudah mencapai jumlahnya sekitar Rp 81 triliun. Dan kalau kita lihat, saya tidak ingat data terakhir, itu ada sekitar 22 ribu orang super kaya di Indonesia, potensi ini jauh lebih besar dari yang kami estimasi saat ini," ujarnya.

Pajak Karbon

Kedua, pajak karbon. Potensi pajak karbon dalam jangka dekat dengan tarif pajak moderat USD5/tCO2e akan menambah penerimaan negara sebesar Rp 76,36 triliun.

Pendapatan ini dapat digunakan untuk membiayai adaptasi perubahan iklim, memperkuat energi terbarukan, dan mendukung kelompok rentan yang terdampak transisi energi.

"Jadi, daripada memajaki karyawan kecil begitu ya, mendorong pajak dari adanya polusi, adanya aktivitas ekstraktif yang merusak lingkungan, itu sebetulnya juga sangat-sangat kuat potensinya ke depan," ujarnya.

Pajak Batu bara

Ketiga, pajak produksi batubara. Indonesia perlu serius memajaki industri ekstraktif setelah mempertimbangkan besarnya nilai eksternalitas negatif yang ditimbulkan akibat pengubahan bentang alam secaradrastis.

Kata Media, Celios menghitung potensi penerimaan negara yang didapatkan dari pajak produksi batubara sekitar Rp34,33 - Rp66,49 triliun.

"Saya kira juga kalau kita lihat orang-orang super kaya di Indonesia itu, hampir sebagian besar mereka itu bergerak di industri ekstraktif dan salah satunya adalah batubara. Jadi konsentrasi pendapatan di Indonesia juga tidak terlepas dari sektor-sektor ekstraktif ini," ujarnya.

Alternatif lainnya

Keempat, Pajak Penghilangan Keanekaragaman Hayati (Biodiversity Loss Tax). Potensi penerimaan negara dari skema kompensasi pajak atas hilangnya keanekaragaman hayati mencapai R p48,58 triliun per tahun.

Kelima, pajak digital. potensi penerimaan pajak digital mencapai Rp 29,53 triliun dari total pendapatan bruto sebesar Rp 590,58 triliun.

Keenam, Peningkatan Tarif Pajak Capital Gain. Potensi penerimaan negara dari tarif pajak capital gain saham dan obligasi diperkirakan mencapai Rp 7,03 triliun per tahun.

Ketujuh, Pajak Kepemilikan Rumah Ketiga berpotensi meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp 1-2,2 triliun per tahun. Kedelapan, pajak warisan. Penerimaan negara dari peningkatan tarif pajak warisan diperkirakan sekitar Rp 6 triliun - Rp 20 triliun per tahun.

Minuman Berpemanis

Kesembilan, Pajak Windfall Profit Sektor Ekstraktif. Potensi penerimaan negara dari pajak windfall profit sektor ekstraktif diperkirakan mencapai Rp49,97 triliun per tahun.

Kesepuluh, pajak Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan. Potensi penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis mencapai Rp3,9 triliun per tahun.

Kesebelas, Pengakhiran Insentif Pajak yang Pro Konglomerat. Potensi realokasi belanja perpajakan yang selama ini lebih menguntungkan konglomerat akan mengumpulkan penerimaan sebesar Rp137,4 triliun.

Terakhir, Penurunan tarif PPN dari 11% ke 8%. Potensi penerimaan pajak bersih secara tidak langsung dari penurunan tarif PPN adalah Rp1 triliun/tahun. Sehingga total Penerimaan Negara Alternatif (per Tahun) adalah Rp524 triliun.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |