Pemerintah Bakal Campur BBM dengan Etanol 10%, Ini Fungsinya

1 week ago 25

Liputan6.com, Jakarta Guru Besar Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung Tri Yuswidjajanto mengemukakan kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai kewajiban mencampurkan etanol 10 persen untuk bahan bakar minyak atau BBM merupakan langkah maju.

"Etanol ini, selain mengurangi karbon dioksida, juga menaikkan angka oktan. Jadi, kita bisa pakai bahan bakar RON rendah, lalu ditambah etanol hingga menjadi RON tinggi," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (8/10/2025).

Selain itu, dia menjelaskan kebijakan tersebut menjadi langkah maju mengingat kendaraan modern di Indonesia sudah kompatibel dengan kandungan 10 hingga 20 persen etanol di BBM (E10 atau E20), seiring penerapan regulasi emisi Euro 4.

"Setelah regulasi itu diterapkan, semua kendaraan bensin seperti sepeda motor yang diproduksi di Indonesia sudah siap dengan E10," katanya.

Oleh sebab itu, dia menyatakan kekhawatiran mengenai etanol dapat merusak mesin menjadi tidak berdasar.

"Pengaruhnya terhadap tenaga mesin cuma sekitar 1 persen, tidak terasa, dan kendaraan tidak rusak," jelasnya.

Contoh di Negara Lain

Sementara itu, Amerika Serikat menjadi salah satu negara yang sudah menggunakan E10, bahkan E15 hingga E85, seperti yang dinyatakan salah satu badan pemerintah di AS, yakni Energy Information Administration (EIA)

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (7/10), menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kebijakan E10 dalam rangka mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM.

"Kemarin malam kami sudah rapat dengan Presiden. Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol," kata Bahlil di Jakarta, Selasa (7/10).

Prabowo Setuju BBM Campur Etanol 10%, Pertamina Siap Jalankan

Sebelumnya, pemerintah semakin serius mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM) dan menekan emisi karbon. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerapan mandatori campuran etanol 10 persen (E10) dalam BBM.

“Kemarin malam sudah kami rapat dengan Bapak Presiden. Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol (E10),” kata Bahlil dikutip dari Antara, Rabu (8/10/2025).

Menurut Bahlil, kebijakan ini akan mewajibkan campuran bensin dengan etanol untuk menghasilkan bahan bakar yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

“Agar tidak kita impor banyak dan juga untuk membuat minyak yang bersih, yang ramah lingkungan,” ujarnya.

Pertamina Siap Dukung Mandatori E10Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menegaskan kesiapan perusahaan untuk menjalankan program tersebut.

“Disampaikan Pak Menteri adalah mendorong ekosistem biofuel, kita sudah dengan B40, dan nanti tahun depan, Pak Menteri sampaikan E10,” kata Simon.

Pertamina, lanjutnya, sudah memiliki produk Pertamax Green 95 dengan campuran etanol 5 persen (E5).

“Saat ini kami Pertamina sudah ada produk E5, yaitu Pertamax Green 95, jadi artinya itu 5 persennya adalah etanol,” jelasnya.

Simon menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong transisi menuju energi hijau.

Kendaraan di Indonesia Siap Gunakan BBM E10

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyebut, kendaraan di Indonesia telah kompatibel dengan bahan bakar yang mengandung etanol hingga 20 persen (E20).

“Mobil-mobil di Indonesia sudah kompatibel dengan kandungan etanol dalam BBM hingga 20 persen,” kata Eniya.

Ia menjelaskan bahwa Pertamax Green 95 saat ini merupakan produk non-PSO atau nonpenugasan pemerintah, dan menjadi uji coba pasar untuk BBM berbasis etanol.

Meski demikian, Indonesia masih menerapkan campuran etanol sebesar 5 persen karena ketersediaan bahan baku, seperti tebu dan jagung, masih terbatas. Sementara di negara lain, seperti Amerika Serikat, campuran etanol dalam BBM sudah mencapai 20 persen dan menjadi standar umum.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |