Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang dilantik ke dalam jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan instansi pemerintah Kabupaten Buton Selatan, ditemukan menyalahi ketentuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Pelantikan yang dilakukan pada akhir masa jabatan Penjabat Bupati Buton Selatan pada Februari 2025 tersebut tanpa melalui Pertimbangan Teknis atau Pertek Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyatakan, pengangkatan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Buton Selatan tersebut tidak sesuai ketentuan.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, di mana proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh, maka wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN.
Oleh karena itu, Kepala BKN melalui surat hasil pengawasan dan pengendalian nomor 2782/R - AK.02.02/SD/K/2025 yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan, meminta agar PPK melakukan pembatalan/pencabutan Surat Keputusan pelantikan terhadap sejumlah pegawai ASN tersebut. Sekaligus mengembalikan PNS yang telah dilantik ke jabatan semula dalam kurun waktu 5 hari.
"Apabila surat Kepala BKN ini tidak ditindaklanjuti, maka sanksi akan dikenakan terhadap instansi Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Berupa pemblokiran data kepegawaian terhadap PNS yang telah dilantik tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala BKN tersebut," tegas Zudan dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).
Atas keputusan pelantikan tersebut, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalaian Manajemen ASN telah melakukan tindakan administratif sesuai kewenangan BKN dalam Perpres 116/2022.
Zudan menyebutkan, tindakan administratif ini dilakukan terhadap instansi pemerintah yang melanggar ketentuan NSPK maupun prinsip meritokrasi. Proses tindakan administratif sendiri dilakukan mulai dari peringatan, teguran, pemblokiran data pegawai, pencantuman instansi sebagai daftar hitam pelanggar NSPK, dan beberapa tindakan lainnya.
"Untuk memastikan perlindungan karier pegawai ASN, sekaligus menempatkan praktik manajemen ASN berjalan optimal di dalam koridor regulasi," imbuh dia.