Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) 2025 sebesar Rp 800.000 per orang kepada 241 pekerja di fasilitas produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) di Blitar.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, yang akrab disapa Ibbin, menyatakan bahwa penyaluran BLT DBHCHT merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para pekerja di industri tembakau.
”Industri tembakau telah berkontribusi besar dalam hal Penghasilan Asli Daerah (PAD), dan salah satu penyumbang DBHCHT yang lumayan besar. Ke depan, kami tidak hanya akan membuat iklim (investasi) yang bagus, tetapi juga mendorong pabrik rokok untuk lebih berkembang lagi," kata Ibbin, seraya menambahkan bahwa industri ini juga telah menyerap banyak tenaga kerja di wilayahnya.
Pada kesempatan tersebut, Ibbin berpesan kepada para pekerja di industri hasil tembakau, khususnya yang berada di Kota Blitar, untuk bekerja dengan sungguh-sungguh agar dapat memajukan perekonomian di sekitarnya.
Program BLT DBHCHT bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di industri tembakau. Program ini merupakan cara pemerintah untuk memastikan bahwa cukai hasil tembakau kembali ke masyarakat dalam bentuk yang memberikan manfaat langsung, termasuk untuk mendukung keberlanjutan ekonomi.
Secara terpisah, Kepala Urusan Eksternal Sampoerna, Arief Triastika, menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Blitar, yang terus berupaya memberikan jaminan perlindungan usaha bagi pengusaha dan pekerja, demi menciptakan iklim usaha yang kondusif.
"Penyaluran BLT DBHCHT kepada para pekerja SKT Sampoerna, yang mayoritas adalah perempuan, tentunya sangat bermanfaat untuk menunjang kesejahteraan para karyawan," kata Arief.
Kembangkan SDM
Ia menambahkan bahwa penyerahan tersebut merupakan bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja.
Sampoerna berkomitmen untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) unggul, termasuk bagi karyawan SKT, melalui berbagai peningkatan kompetensi agar dapat berkontribusi terhadap kemajuan individu, organisasi, dan negara.
Salah satu inisiatif Sampoerna adalah mendukung pengembangan wirausaha para pekerja SKT selepas waktu bekerjanya, sehingga memberikan dampak berganda bagi peningkatan roda perekonomian di lingkungan sekitar.
"Sesuai dengan prinsip panduan Sampoerna, yaitu Falsafah Tiga Tangan, Sampoerna berkomitmen untuk memberikan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan kami, termasuk bagi karyawan," tutup Arief.
Sumbang Cukai Jumbo, Aturan Kemasan Rokok Polos Bikin Pendapatan Negara Lenyap?
Sebelumnya, wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (kemasan rokok polos) melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dinilai dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi. Terlebih produk rokok telah menyumbang kontribusi cukai signifikan terhadap penerimaan negara.
Anggota DPR RI Komisi XI Puteri Anetta Komarudin memaparkan, dari sisi pendapatan negara, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp 216,9 triliun pada 2024. Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga menunjukkan, kontribusi industri tembakau mencapai 4,22 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Berdasarkan data tersebut, Puteri menegaskan pentingnya peran industri tembakau dalam menggerakkan ekonomi nasional maupun daerah.
"Industri ini punya multiplier effect yang dihasilkan melalui ekspansi investasi, penyediaan lapangan kerja dari hulu ke hilir, serapan tenaga kerja, pemanfaatan bahan baku, hingga kontribusi pada cukai hasil tembakau," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2025).
Senada, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio melihat wacana penyeragaman kemasan rokok polos tidak memiliki dasar dan alasan yang jelas. Salah satu alasan yang dikemukakan Kemenkes adalah untuk menekankan angka perokok aktif.
"Saya masih tidak mengerti hubungan antara plain packaging (penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek) dengan orang tidak merokok, tidak ada hubungannya. Kan mengeluarkan kebijakan harus selalu ada alasan yang kuat," tegasnya.
Menurut dia, wacana kebijakan ini hanya akan berdampak negatif bagi negara, terutama pada sisi ekonomi. Efek dari penerapan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dapat turut serta meningkatkan peredaran rokok ilegal.
“Industri ini telah menjadi sumber pendapatan negara. Kalau merek (brand) mau dihilangkan, mana ada yang mau bikin produk (rokok) legal lagi? Ada merek saja bisa dipalsukan, apalagi enggak ada,” imbuhnya.
Potensi Rokok Ilegal Menjamur
Di sisi lain, Puteri juga menyampaikan, maraknya penjualan rokok ilegal menjadi penyebab penurunan pendapatan negara.
Pada 2023, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai 253,7 juta batang, dan meningkat menjadi 710 juta batang sepanjang 2024. Menurutnya, penerapan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan memperparah kondisi ini.
"Peningkatan rokok ilegal ini tentu berpotensi menggerus penerimaan negara dari CHT," kata Puteri.
Selain itu, industri tembakau juga menyerap 5,9 juta tenaga kerja. Puteri khawatir wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dapat berdampak pada keberlangsungan pabrik rokok, terutama pekerja di pabrik Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan.