Pajak Olahraga Jakarta: Beban bagi Warga yang Ingin Hidup Sehat

7 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan pajak 10% untuk 21 jenis fasilitas olahraga menuai sorotan. Pajak ini diberlakukan melalui Keputusan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, dan masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.

Beberapa fasilitas olahraga yang terkena pajak antara lain lapangan futsal, bulu tangkis, tenis, basket, atletik, hingga padel. Kebijakan ini dipertanyakan karena dikhawatirkan menjadi hambatan bagi masyarakat dalam menjaga kebugaran, terutama bagi kelompok menengah yang rutin berolahraga.

Pajak Olahraga Dianggap Kontraproduktif

Peneliti ekonomi dan fiskal dari The Prakarsa Ema Kurnia Aminnisa menjelaskan, kebijakan tersebut bisa menjadi beban tambahan bagi kelas menengah.

“Berbeda dengan golf yang identik dengan kelas atas, olahraga seperti futsal, bulu tangkis, atau renang lebih banyak digemari oleh masyarakat kelas menengah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).

Ema menambahkan bahwa negara-negara maju justru memberikan insentif untuk mendorong warganya aktif bergerak. “Kanada punya Children’s Fitness Tax Credit, sementara Inggris punya program Cycle to Work yang membebaskan pajak pembelian sepeda bagi pekerja,” jelasnya.

Kelas Menengah Kembali Jadi Sasaran?

Senada dengan itu, ekonom The Prakarsa Roby Rushandie menilai, kebijakan pajak seperti ini kerap menargetkan kelas menengah—kelompok yang selama ini relatif patuh pajak dan menjadi tulang punggung ekonomi.

“Pemerintah sering menjadikan mereka sebagai jalan pintas untuk menambah penerimaan,” ujar Roby.

Padahal, menurutnya, masih banyak opsi lain yang bisa digarap tanpa mengorbankan gaya hidup sehat warga. Salah satu contoh yang disebut Roby adalah pajak parkir.

“Pajak parkir bisa jadi sumber penerimaan daerah yang besar sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum,” tambahnya.

Usulan Earmarked Tax untuk Olahraga

Lebih lanjut, Roby menyarankan agar jika pajak olahraga tetap diberlakukan, maka penerimaannya sebaiknya diarahkan secara khusus atau melalui skema earmarked tax.

“Artinya, pajak tersebut digunakan khusus untuk membangun dan memperbaiki sarana olahraga serta ruang terbuka publik di Jakarta,” tuturnya.

Dengan pendekatan semacam itu, warga tetap mendapat manfaat langsung, dan pemerintah bisa menjawab kritik atas kebijakan yang dianggap kontraproduktif terhadap gaya hidup sehat.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |