Liputan6.com, Jakarta Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen yang tengah digodok.
Menurut Komite Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga GAPMMI, Khrisma Fitriasari, regulasi ini bisa menjadi langkah positif dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan terpercaya di Indonesia.
Disisi lain, Khrisma menyebut bahwa aturan ini berpotensi meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan regulasi yang kuat, para pelaku usaha akan lebih terdorong untuk menjaga kualitas produk dan pelayanan mereka.
"Terkait dengan RUU Perlindungan Konsumen. Ini secara umum kami melihatnya baik ya karena memang dampak positifnya kita bisa meningkatkan kepercayaan konsumen dengan adanya regulasi perlindungan konsumen ini," kata Khrisma dalam Rapat Panja Perlindungan Konsumen dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (10/7/2025).
Pentingnya Keseimbangan
Namun, GAPMMI menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kelangsungan dunia usaha.
RUU ini diharapkan tidak hanya fokus pada perlindungan konsumen, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor industri dan pelaku UMKM.
"Dan mungkin yang kami lihat dengan adanya RUU ini akan juga bisa menjadi tantangan bagi UMKM yang kecil ya," ujarnya.
Pelaku Usaha Khawatirkan Beban Administratif
Meski menyambut baik niat regulasi, GAPMMI menyoroti sejumlah potensi tantangan dari RUU tersebut. Salah satunya adalah meningkatnya beban administratif dan risiko hukum, terutama bagi pelaku usaha yang berskala kecil.
"Namun di satu sisi, ketika kami melihat RUU ini memang akan ada sepertinya beban administratif yang lebih besar terkait kepatuhan dan resiko hukum yang lebih tinggi seperti untuk pelaku usaha dengan adanya pasal yang terkait tanggung jawab mutlak itu," jelasnya.
Pihaknya meminta agar aturan ini tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan operasional bisnis. GAPMMI berharap agar pelaku usaha dapat terus menjalankan aktivitasnya tanpa harus terhambat oleh prosedur yang terlalu kompleks.
Perlu Perlindungan Usaha dari Konsumen
Lebih lanjut, GAPMMI menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pelaku usaha dari konsumen yang tidak beritikad baik. Menurut Khrisma, tidak semua konsumen menyampaikan keluhan secara benar, bahkan beberapa menyebarkan hoaks yang merugikan nama baik produk.
"Karena kami juga sebagai pelaku usaha itu terkadang mendapatkan boleh dibilang komplain atau mungkin terkadang hoax gitu ya di sosial media ataupun di mass media yang tidak mencerminkan produk dari kami sendiri," ujarnya.
Untuk itu, GAPMMI meminta agar RUU juga memuat klausul yang bisa memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dari tuduhan yang tidak berdasar. Perlindungan ini penting untuk menjamin keberlangsungan usaha.