Ombudsman Sudah Lama Minta HET Beras Premium Dicabut

3 weeks ago 17

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa pihaknya sudah sejak lama meminta aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium dicabut. Menurutnya, perlu ada formulasi baru terkait harga beras agar lebih efektif.

Saat ini, HET beras premium masih berlaku sebesar Rp 14.900 per kilogram untuk Zona I. Sementara itu, pemerintah masih memproses penghapusan HET untuk beras premium dan medium.

"Ombudsman dari dulu mengatakan HET premium itu dilepas. Ini sudah resmi menjadi masukan dari Ombudsman yang ditujukan ke Badan Pangan Nasional," kata Yeka dalam sebuah diskusi publik di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Yeka menambahkan, saat itu Bapanas tidak bisa menghapus HET beras premium karena adanya permintaan dari Kepala Negara. Meskipun demikian, ia tidak memperpanjang pembahasan ini.

Menurutnya, pengusaha beras seharusnya tidak dibebani oleh HET yang diatur pemerintah. Ia berpendapat bahwa sebagian harga beras premium lebih baik dilepas ke mekanisme pasar.

"Tapi kalau saya melihat, rasanya ini harus diformulasikan lagi, apakah tepat pelaku usaha itu dibebankan HET? Karena ada pendapat yang mengatakan, pengamat mengatakan, HET untuk swasta itu dilepas saja, jadi swasta tidak perlu ada HET. Berapa pun [harga jualnya], bersaing saja," tuturnya.

Produsen Tidak Berlomba Mendorong Produksi Berkualitas

Yeka menjelaskan, HET beras premium justru membuat produsen tidak lagi berlomba-lomba memproduksi beras berkualitas baik. Ia mengisahkan pengalamannya pada tahun 2007, di mana banyak merek beras berkualitas tinggi dengan harga jual yang bervariasi di pasaran.

"Setelah rezim HET, beras-beras ini tidak ada lagi," ucapnya.

"Dulu kita bahkan bisa ekspor beras organik ke Amerika, sekarang sudah tidak ada lagi. Orang tidak berlomba lagi meningkatkan produksi dengan kualitas beras yang sangat baik ini," tambahnya.

Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan rencana untuk menghapus HET beras premium dan medium, lalu menggantinya dengan satu harga maksimal. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pihaknya masih merumuskan harga baru tersebut.

"Harganya lagi dirumuskan," kata Zulkifli di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Penghapusan HET ini telah dibahas dalam rapat koordinasi. Tugas penghitungan harga beras baru diemban oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Menghitung Harga Baru

Zulkifli belum bisa memberikan banyak detail tentang proses ini. Namun, ia memastikan bahwa tim sedang menghitung besaran harga beras yang baru.

"Lagi dihitung," katanya singkat.

Sementara itu, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan bahwa kebijakan terbaru ini akan mengatur periode transisi dan zonasi harga yang menyesuaikan kondisi geografis Indonesia yang luas.

"Saya bersama seluruh stakeholder, termasuk kementerian dan lembaga dan juga teman-teman dari pelaku perberasan, sering intens berdiskusi supaya apa pun yang menjadi keputusan terbaik, ini bisa dijalankan," kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Revisi Aturan

Regulasi yang sedang dimatangkan oleh pemerintah adalah revisi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 yang menetapkan 4 kelas mutu beras (premium, medium, submedium, dan pecah) serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan HET beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia.

Pemerintah berharap perubahan standar mutu, jenis, dan harga batas atas ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak, mulai dari pelaku usaha hingga konsumen.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |