Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

7 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta Olahraga padel tengah naik daun di kalangan masyarakat urban Jakarta. Namun, di tengah popularitasnya, muncul pertanyaan publik mengenai alasan olahraga padel ini dikenai pajak hiburan sebesar 10%.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun memberikan penjelasan melalui berbagai regulasi yang menjadi dasar kebijakan ini.

Sudah Diatur Sejak Lama dalam Regulasi Pajak Hiburan

Pengenaan pajak atas aktivitas hiburan, termasuk olahraga permainan seperti padel, bukanlah hal baru. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 dan diperkuat kembali oleh UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa hiburan mencakup segala bentuk tontonan, pertunjukan, permainan, dan keramaian yang dikenakan biaya.

Olahraga seperti renang, tenis, squash, dan futsal secara eksplisit sudah disebut sebagai objek pajak hiburan melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010, yang diperbarui lewat Perda Nomor 3 Tahun 2015.

UU HKPD Hadirkan Klasifikasi Baru: Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Perubahan signifikan datang melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Dalam UU ini, diperkenalkan klasifikasi baru yakni Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Salah satu objek PBJT adalah jasa hiburan dan olahraga permainan yang dilakukan di tempat khusus dan menggunakan alat tertentu—termasuk olahraga padel.

Jenis olahraga permainan seperti padel tidak masuk dalam kategori hiburan mewah. Oleh karena itu, tarif pajak yang dikenakan hanya 10%, lebih rendah dibandingkan PPN sebesar 11%, serta jauh di bawah tarif 75% yang dikenakan pada hiburan eksklusif.

Ketentuan Baru dari Pemprov DKI: Padel Masuk Daftar Wajib PajakPemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan ketentuan ini lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa persewaan ruang dan alat olahraga merupakan objek PBJT. Aturan teknisnya diperinci lagi dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, jenis olahraga permainan yang dikenai pajak mencakup pusat kebugaran (seperti yoga, zumba, pilates), tempat panjat tebing, sasana tinju, jetski, hingga lapangan padel. Hingga pertengahan 2025, terdapat tujuh lapangan padel di Jakarta yang telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak PBJT.

Pajak untuk Keadilan dan Pembangunan Publik

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa pemungutan pajak ini dilakukan atas dasar asas keadilan. Olahraga padel dikenai pajak agar sejajar dengan jenis olahraga permainan lainnya yang sudah lama dikenai pungutan serupa.

“Tidak perlu khawatir. Tetaplah berolahraga demi kesehatan, dan mari bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama,” ujar Lusiana.Ia juga mengutip pernyataan filsuf Amerika Serikat, Oliver Wendell Holmes Jr.:

“Saya senang membayar pajak, karena dengan itu, saya turut membiayai peradaban.”Seluruh pajak yang dikumpulkan, kata Lusiana, akan digunakan sebesar-besarnya untuk pelayanan dan kepentingan publik warga Jakarta.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |