Ojol hingga Kurir Online Dapat THR alias BHR, Bagaimana Mekanismenya?

2 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto, menggelar konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025. Hal menariknya, selain beberapa pejabat tampak juga sejumlah petinggi perusahana ojek online (online) dan stafnya. Mereka antara lain CEO GoTo (Gojek) Patrick Walujo beserta CEO Grab Anthony Tan.

Konferensi pers ini pun membawa kabar menggembirakan bagi pengemudi ojol.  Di momen itu, Prabowo memastikan jika para pengemudi ojol ini akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) alias Bonus Hari Raya (BHR) pada Idul Fitri tahun ini.

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tahun ini memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir online yang telah berkontribusi besar dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

"Tahun ini Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberikan kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia," kata kepala negara/

Sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka, pemerintah menghimbau kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya Idul Fitri kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.

Dia menyampaikan bahwa saat ini ada 250.000 pengemudi dan kurir online yang aktif. Sementara itu, ada 1,5 juta pengemudi online yang berstatus pekerja paruh waktu atau part time.

"Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik," jadi harapan Prabowo.

Adapun terkait besaran bonus ini akan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja masing-masing pekerja.

"Untuk besaran dan mekanisme bonus hari raya ini, kita serahkan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," kata Prabowo.

Perhitungan ke Masing-Masing Aplikator

Menaker Yassierli menegaskan bahwa pemberian BHR diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi, dengan perhitungan berdasarkan rata-rata penghasilan bulanan dalam satu tahun terakhir.

"Itu kita serahkan ke aplikator masing-masing. Saat ini tujuannya adalah bagaimana membangun trust, sehingga ekosistem (pekerja dan perusahaan berbasis aplikasi) terbangun dengan harmonis," kata dia.

Semakin tinggi pendapatan, semakin besar pula BHR yang diterima. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengumudi dan kurir online," ungkap Yassierli.

Promosi 1

Respons Aplikator

Setelah pemerintah memastikan para pengemudi ojol mendapatkan BHR, aplikator transportasi online di Indonesia pun buka suara terkait kebijakan tersebut. Salah satunya Grab Indonesia.

Grab menegaskan bahwa BHR merupakan bentuk apresiasi tambahan bagi Mitra Pengemudi Aktif yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait BHR, di mana Grab menekankan bahwa skema pemberian bonus ini berbeda dengan THR bagi pekerja formal.

Menurut Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, BHR bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari perusahaan untuk mendukung Mitra Pengemudi pada momen spesial Idulfitri.

Grab juga memastikan bahwa program ini sesuai dengan arahan Presiden yang menekankan prinsip keaktifan dalam pemberian BHR.

“BHR yang kami siapkan adalah bentuk dukungan tambahan yang tidak termasuk dalam manfaat rutin bagi pekerja di sektor ekonomi informal, seperti Mitra Pengemudi platform digital. Program ini dirancang berdasarkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja agar apresiasi yang diberikan tepat sasaran,” ujar Tirza dalam keterangan yang diterima Liputan6.com.

Grab menetapkan beberapa kriteria utama bagi Mitra Pengemudi yang berhak menerima BHR, yaitu Mitra Aktif. Yakni mereka yang tidak hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.

Kriteria lainnya, tingkat penyelesaian order yang konsisten, menunjukkan komitmen dalam menjalankan tugasnya. Kepatuhan terhadap aturan Grab, di mana Mitra tidak memiliki riwayat pelanggaran serius seperti fraud atau pelanggaran kode etik. Serta, rating dan umpan balik pelanggan yang baik sebagai indikator kualitas layanan yang diberikan.

“Dengan kriteria ini, Grab ingin memastikan bahwa bonus kinerja diberikan kepada Mitra yang benar-benar berkontribusi dalam ekosistem Grab, sehingga mendorong semangat kerja serta menjaga kualitas layanan bagi pelanggan,” jelas Tirza.

Grab menyadari pentingnya keseimbangan antara dukungan terhadap Mitra Pengemudi dan keberlanjutan bisnis. Oleh karena itu, perusahaan masih dalam tahap finalisasi perhitungan BHR, dengan mempertimbangkan rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi Mitra Aktif dan berkinerja baik.

“Jika BHR harus diberikan kepada seluruh Mitra Pengemudi yang terdaftar tanpa mempertimbangkan keaktifan dan kinerja, maka Grab tidak dapat memenuhinya. Namun, kami akan tetap berusaha menjalankan kebijakan ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan,” tambah Tirza.

Grab menegaskan bahwa detail lebih lanjut mengenai kriteria penerima BHR serta skemanya akan diumumkan dalam pemberitahuan terpisah.

Sebagai bagian dari ekosistem Grab, perusahaan berharap dapat terus bekerja sama dengan Mitra Pengemudi dalam menjaga keberlanjutan dan pertumbuhan bersama.

“Keberhasilan Grab dalam mendukung jutaan masyarakat Indonesia tidak lepas dari dedikasi para Mitra Pengemudi. Terima kasih telah menjadi bagian berharga dari keluarga Grab,” tutup Tirza.

Tali Asih Hari Raya

Senada dengan Grab, Gojek pun mengatakan pihaknya akan memberikan Bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai ke driver.

Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahjo mengungkapkan, Gojek sudah memberikan BHR melalui program Tali Asih Hari Raya.

"Dari tahun ke tahun, di bulan suci ini, Gojek konsisten menghadirkan program Ramadan penuh manfaat bagi para mitra driver Gojek. Kami memahami bahwa Ramadan adalah momen yang special, namun juga bisa menjadi tantangan bagi para mitra kami," kata Catherine, dikutip keterangan resmi Gojek.  

Ia menambahkan, "Kali ini dirancang lebih istimewa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna."

Adapun melalui program Tali Asih Hari Raya, Gojek akan menyalurkan Bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai kepada Mitra Driver yang memenuhi kriteria tertentu. Bonus uang tunai ini akan diterima Mitra Driver sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Adapun program ini merupakan itikad baik dari Gojek dengan menghadirkan solusi terbaik untuk terus mendukung Mitra Driver sesuai dengan kapasitas perusahaan, sekaligus mengacu pada pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai Bonus Hari Raya untuk mitra pengemudi online.

"Gojek terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan transparansi dalam pengalokasian dana bagi mitra," kata pihak Gojek.

Melalui program Tali Asih Hari Raya, Gojek ingin memastikan para mitra driver dapat menjalani Ramadan dengan damai dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga mereka.

Pengemudi Ojol Masih Ragu

Meskipun telah mendapatkan kepastian dari pemerintah, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengaku masih sanksi bakal menerima bonus hari raya (BHR) dari perusahaan aplikator ojek online atau ojol.

Menurut dia, pihak aplikator ojol seperti Gojek dan Grab bakal mencari alasan untuk tidak mencairkan BHR Kepada mitra driver online, atau setidaknya meminimalisir jumlahnya.

"Pesimis, perusahaan platform pasti akan mencari-cari alasan untuk tidak memberikan BHR, atau meminimalkan pemberian BHR kepada mitra pengemudi ojolnya agar tidak keluar biaya besar," ujar Igun kepada Liputan6.com.

Lantaran, BHR merupakan hak dari para pengemudi ojol yang diambil paksa atau dirampas sepihak oleh aplikator. Yang berasal dari potongan biaya sewa aplikasi, yang secara regulasi seharusnya dipotong maksimal 20 persen.

"Namun pelaksanaannya rekan-rekan kami dipotong 30 persen sampai dengan 50 persen dari pembayaran konsumen kepada pengemudi ojol," keluh Igun.

"Normatifnya perusahaan platform wajib berikan BHR 100 persen dari pendapatan kotor dalam satu bulan terakhir dan tanpa syarat penyelesaian order yang memberatkan," dia menegaskan.

Di lain sisi, mitra driver online mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto, yang telah mengimbau secara langsung kepada para perusahaan platform untuk mencairkan BHR kepada tiap pengemudi ojol jelang Lebaran 2025.

Apresiasi juga diberikan pada Kementerian Ketenagakerjaan, yang berinisiatif menerbitkan Surat Edaran (BHR) Online 2025. Sebagai panduan pemberian BHR bagi para pengemudi ojol mitra para perusahaan platform, dengan nilai patokan 20 persen dari pendapatan ojol dan masa keaktifan ojol.

"Bagi kami Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Garda Indonesia, bahwa apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo dan Kemnaker agar dapat dilaksanakan dan dipatuhi, walau sifatnya memang himbauan," pintanya.

Harapan ke Pemerintah

Lebih lanjut, Igun turut berharap jika besaran BHR ke depannya bisa dibulatkan menjadi 100 persen. Dengan status dinaikan menjadi pemberian tunjangan hari raya atau THR.

"Acuan 20 persen dari SE BHR Online 2025 kami harap ke depannya dapat tercantum 100 persen pada regulasi THR ojol yang masih dibuat oleh Kemnaker. Maka silahkan para perusahaan platform laksanakan SE BHR Online 2025 ini secara komprehensif," ungkapnya.

Sehingga, ia berharap kebijakan soal THR ojol tahun depan bisa terlaksana. Igun pun meminta pemerintah turut menerapkan sanksi bagi perusahaan aplikator yang abai terhadapnya.

"Hari raya tahun selanjutnya, tahun depan, kami inginkan bukan BHR lagi dengan himbauan atau edaran, namun hari raya tahun depan 2026 regulasi THR sudah dapat diterapkan dan dijalankan oleh perusahaan platform," tuturnya.

"Regulasi THR yang turut mencantumkan sanksi bagi perusahaan platform pelanggar yang tidak melaksanakan," pungkas Igun.

Sementara itu, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan siap mengawal penyaluran BHR untuk para pengemudi ojol.

Buruh bahkan mengancam akan  akan menggelar aksi demo di kantor-kantor perusahaan aplikator apabila perusahaan aplikator tidak memberikan bonus Tunjangan Hari Raya bagi pengemudi ojol maupun kurir online hingga maksimal H-5 lebaran.

"Ketika itu kita mendengar. Kawan-kawan Ojol. Kita mendengar kawan-kawan kurir online. Saat H-5 hari raya belum mendapatkan THR. Berarti itu masih ada problem. Kita akan lakukan aksi di kantor-kantor ojek online itu. Kita akan geruduk di kantor-kantor kurir-kurir online itu. Saya pastikan," kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz.

Meski demikian, Riden Hatam Aziz, menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto bagi perusahaan aplikator untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap mitra pengemudi ojol hingga kurir online.

"Ada secercah harapan. Presiden Prabowo Subianto kemarin sudah mengumumkan. Kawan kita, rekan kita, ojol, kurir yang melakukan online-online. Sudah dinyatakan. Harus mendapatkan (THR). Walaupun kalimatnya bonus THR," ujar Riden.

Dengan adanya imbauan Prabowo tersebut, Riden meminta agar perusahaan aplikator patuh untuk memberikan THR bagi pengemudi ojol hingga kurir online. Pemberian THR sendiri maksimal disalurkan pada H-5 lebaran Idulfitri 2025.

"Seperti yang sudah sampai oleh Presiden. Maka kita pun berkewajiban mengawal sampai betul-betul, kawan-kawan kita pada saat minus 10 hari atau minus 5 hari. Sudah mendapatkan apa yang namanya bonus Tunjangan Hari Raya tersebut," tegasnya.

Harus Gunakan Mekanisme Sederhana

Untuk menjawab keraguan dari para pengemudi ojol terkait pencairan BHR, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menekankan jika pemberian BHR bagi para pengemudi dan kurir online perlu menggunakan mekanisme yang sederhana. 

“Format BHR yang paling tepat dan praktis adalah berupa dana tunai, selain mekanisme yang sederhana, format ini paling dibutuhkan oleh para driver dan keluarga,” kata Wijayanto kepada Liputan6.com. 

Wijayanto menambahkan, bantuan berupa voucher sembako juga merupakan alternatif menarik untuk dipertimbangkan. 

Solusi Win-Win bagi Semua

Selain menekankan mekanisme yang mudah untuk pencairan BHR, Wijayanto juga menilai bahwa kebijakan ini merupakan solusi yang baik bagi semua pihak yang terlibat dalam industri transportasi daring.

"Saya rasa ini solusi yang bagus, win-win bagi semua. Sesungguhnya aplikator tidak wajib memberikan bantuan hari raya kepada para driver, tetapi fleksibilitas yang ditunjukkan pantas dihargai. Peran Pak Prabowo dan Kemenaker dalam menjembatani dialog perlu diapresiasi," jelasnya.

Meski demikian, ia menekankan masih ada beberapa aspek teknis yang perlu dirampungkan agar implementasi kebijakan ini berjalan lancar. 

"Hal-hal detail dan teknis rasanya masih perlu dikerjakan, terkait nilai, siapa saja yang berhak dan mekanismenya. Semoga segera tuntas," tambahnya.

Dampak terhadap Pergerakan Ekonomi

Wijayanto juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan ini, khususnya bagi daya beli para pekerja transportasi daring. Dana BHR yang diberikan, tentu akan meningkatkan daya beli para driver dan kurir online. 

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menguntungkan individu penerima, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Apa yg terlaksana ini, merupakan momentum dan modal kuat bagi perbaikan iklim bisnis transportasi online di masa depan, termasuk dari aspek regulasi, sehingga industri ini bisa makin mensejahterakan para stakeholder sekaligus menstimulus pertumbuhan ekonomi, khususnya UMKM,” pungkasnya.

Beda THR Pekerja dan BHR Ojol

Menteri Yassierli menyatakan, BHR kepada pengemudi ojol dan kurir online dalam bentuk uang tunai. THR dengan sebutan BHR itu harus dibayarkan ke mitra ojol maksimal 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2025 mendatang. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Yassierli mengisahkan, ketentuan pemberian Bonus Hari Raya ojek online ini jadi kebijakan atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Hal ini juga menjadi THR tunai perdana buat pengemudi ojol, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengumudi dan kurir online," ungkap Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenakerjaan.

Dia meminta betul kepada para perusahaan aplikasi ojek online untuk memberikan BHR itu ke mitra pengemudi dan kurir online. Ditetapkan kalau BHR harus diberikan dalam bentuk uang tunai.

"Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengumudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," tegasnya.

Sama seperti THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, pembayaran BHR buat ojol harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446H atau Lebaran 2025.

"Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah," tegasnya.

"Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan hubungan kesejahteraan bagi pengumudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," sambung dia.

Adapun besaran BHR yang diterima pengemudi dan kurir online dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan bulanan dalam satu tahun terakhir. Semakin besar pendapatannya, maka, semakin tinggi juga BHR yang didapat pengemudi.

Pemberian BHR Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.

3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

THR Pekerja

Sementara THR pekerja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.

“THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, ia mengatakan pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji.

Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |