OJK Siap Revisi Aturan demi Adaptasi Industri Pembiayaan

1 month ago 29

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kesiapannya jika perlu merevisi peraturan di sektor pembiayaan meskipun aturan tersebut baru diterbitkan. Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika industri, khususnya di bawah Pengawas Ventura Modal dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, revisi diperlukan karena setiap industri pembiayaan memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda.

"Jadi kami tidak anti terhadap revisi dalam peraturan-peraturan sekalipun peraturan itu baru diterbitkan," ujarnya dalam acara National Forum of Financing Services and Microfinance 2025, Selasa (12/8/2025).

Menurut Mahendra, industri pembiayaan, terutama yang melayani UMKM dan startup, memerlukan penyesuaian cepat agar tidak menghambat penerapan kebijakan, efektivitas pengawasan, dan mitigasi risiko.

"Itu industri di bawah PVML tadi memerlukan kecepatan beradaptasi, penyesuaian yang tepat sehingga tidak menjadi kendala tersendiri untuk penerapan yang lebih baik," katanya.

Mahendra juga menekankan bahwa revisi regulasi merupakan bagian dari upaya penguatan, pengembangan, dan penyempurnaan industri pembiayaan agar tetap mampu menghadapi tantangan pasar.

OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Lewat Securities Crowdfunding

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat skema pembiayaan securities crowdfunding (SCF) di pasar modal. Langkah ini bertujuan agar pembiayaan langsung dari investor ke startup dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat lebih tepat sasaran.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan SCF akan terus dikonsolidasikan agar mekanisme pemantauan dan evaluasinya semakin efektif.

"Begitu juga untuk pasar modal. Apa yang dikenal dengan pembiayaan securities crowdfunding ini diperkuat dan dikonsolidasikan lebih lanjut," ujarnya dalam acara National Forum of Financing Services and Microfinance 2025, Selasa (12/8/2025).

Mahendra menambahkan, penguatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mendorong akses pembiayaan inklusif bagi UMKM.

"Sehingga benar-benar mencapai sasarannya pembiayaan langsung dari investor kepada startup, kepada perusahaan-perusahaan UMKM sehingga juga mekanisme untuk pemantauan evaluasinya efektif," katanya.

Pasar Modal Indonesia Tangguh di tengah Gejolak

Sebelumnya, Mahendra menegaskan pasar modal Indonesia mampu menunjukkan ketahanan di tengah gejolak global. Hal ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi nasional dan kinerja pasar yang positif sepanjang semester pertama 2025.

“Di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi dan tentu kita sekarang dapat memperkirakan akan terus berjalan dalam beberapa waktu ke depan seperti kebijakan suku bunga tinggi di sejumlah negara maju dan meningkatnya tensi geopolitik serta perdagangan yang semakin diliputi oleh ketidakpastian, Indonesia mampu menunjukkan ketahanan ekonomi yang kuat,” ujar Mahendra dalam sambutannya pada acara Seremoni Pembukaan Perdagangan dalam Rangka 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Senin (11/8/2025), di Main Hall BEI.

Mahendra menjelaskan, sepanjang semester I 2025, ekonomi Indonesia tumbuh 5,12% year on year, mencerminkan kokohnya pondasi ekonomi nasional. Hingga 8 Agustus 2025, IHSG ditutup di level 7.533,39 dengan kapitalisasi pasar meningkat 9,88% menjadi Rp13.555 triliun. Sementara itu, Indonesia Composite Bond Index juga naik 7,42% ke posisi 421,81.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |