Menteri Hukum: Belajar dari Kasus Mie Gacoan, Royalti Musik itu Penting!

1 week ago 11

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembayaran royalti musik bukanlah beban bagi pelaku usaha, melainkan bentuk keadilan bagi para kreator.

Ia mencontohkan kasus Mie Gacoan, yang sempat ramai diperbincangkan publik karena dianggap memberatkan pengusaha. Padahal, setelah dihitung, nilai royalti Rp 2,2 miliar yang dibayarkan ternyata sangat kecil dibandingkan omzet yang dihasilkan.

"Dengan memiliki outlet yang kurang lebih yang terdaftar itu 65 outlet, yang kami tahu sebenarnya outlet mie gacoan itu itu lebih dari 130 outleet. Kalau kita bagi Rp 2,2 miliar dengan jumlah outlet dan kursi plus offsetnya jika dibagi 30 hari, dibagi per hari nilainya sangat kecil dan tidak ada alasan untuk menyatakan bahwa itu mempengaruhi harga produk yang akan dihitung," kata Andi Agtas, dalam acara Excekutive Breakfast Meeting IKA Fikom Unpad, di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, perdebatan di ruang publik waktu itu menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menghormati hak cipta.

Menteri Hukum menyebut, musik bukan sekadar hiburan di ruang publik, tetapi juga karya yang memiliki nilai ekonomi dan pantas dihargai.

"Nah, karena itu kita menyadari sepenuhnya, saya tahu ini belum menjadi sebuah gerakan yang sangat masif, ini saya belum masuk ke Royalty, ini baru saya bicara soal ekosistemnya, karena ini penting sekali," ujarnya.

Pemerintah Dorong Rasionalisasi Tarif Royalti

Andi Agtas mengakui bahwa masih ada tantangan dalam penerapan tarif royalti di berbagai sektor usaha. Selama ini, perhitungan tarif didasarkan pada jumlah kursi atau luas tempat usaha, tanpa mempertimbangkan faktor ekonomi seperti harga produk dan margin keuntungan. Hal ini, menurutnya, membuat sistem menjadi kurang adil.

Sejalan dengan hal itu, Pemerintah juga akan memperkuat sosialisasi kepada pelaku usaha agar memahami bahwa royalti bukan pungutan, melainkan kewajiban moral dan legal untuk menghormati pencipta lagu.

"Nah, karena itu saya ingin menyampaikan bahwa percayalah bahwa terkait item royalti ini ini sangat penting untuk menjamin hak bagi para musisi kita. Komposer di dalamnya, artis termasuk industri rekamannya. label, para label-label semua ini," ujarnya.

Nilai Royalti Musik Indonesia Masih Rendah

Lebih lanjut, Menteri Hukum menyoroti, rendahnya nilai royalti musik yang berhasil dikumpulkan di Indonesia. Ia mengungkapkan, potensi royalti musik nasional bisa mencapai antara Rp 2,5 triliun hingga Rp 3 triliun per tahun. Namun, hingga kini, jumlah royalti yang benar-benar berhasil dihimpun baru sekitar Rp 200 miliar.

"Potensi kita untuk royalti di Indonesia kami sepenuhnya bisa mencapai angka Rp 2,5 sampai Rp 3 triliun. Tapi hari ini kami baru melakukan kita besarkan royalti kita maupun digital itu masih Rp 200 miliar," ujarnya.

Menurut Supratman, angka ini masih sangat jauh dibandingkan Malaysia yang memiliki populasi hanya sekitar 34 juta jiwa, tetapi sudah mampu mengumpulkan royalti hingga Rp 600 miliar.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |