Mentan Amran Bakal Sikat Pedagang Minyakita Nakal: Jangan Permainkan Harga!

2 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan akan menindak para pedagang minyak goreng Minyakita nakal. Menyusul temuan praktik bundling maupun penjualan melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Amran meminta pengusaha, termasuk pedagang untuk tidak mempermainkan harga Minyakita di pasaran. Dia juga akan menindak tegas temuan tersebut.

"Udah deh, sampaikan ke seluruh pengusaha. Jangan mempermainkan harga. Kita tindak. Dah, gitu aja," tegas Amran di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Dia mengisahkan, sempat menemukan pihak yang menjual Minyakita di atas HET. Adapun, HET Minyakita dipatok Rp 15.700 per liter. Meskipun, dalam catatan Badan Pangan Nasional (Bapanas) harga rata-rata minyak goreng ini berada di atas Rp 17.000 per liter.

"Ada dua titik kami temukan. Kami langsung serahkan ke Dirkrimsus, [Polda] Jawa Timur. Sampaikan ke Pak Kapolda. Itu ditindak. Janganlah mengambil kesempatan di saat saudara-saudara kita ini Natal dan Tahun Baru, jangan," tuturnya.

"Itu tidak baik untuk pengusaha dan tidak baik untuk rakyat dan negara. Ayo kita patuhi regulasi yang ada. Kami sudah sampaikan," sambung Amran.

Temuan Bapanas

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan ada praktik bundling dalam penjualan Minyakita. Konsumen harus membeli minyak goreng kemasan premium untuk membeli Minyakita.

"Temuan sidak lainnya adalah adanya praktik bundling yang diberlakukan ke pedagang pengecer. Maksudnya dari distributor ke pedagang pasar ada skema satu banding satu atau satu banding dua antara pembelian stok MinyaKita dengan minyak goreng kemasan premium," ungkap Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa, pekan lalu.

"Akibatnya harga jual MinyaKita dari pengecer ke konsumen menjadi tidak sesuai HET. Oleh karena itu, langkah selanjutnya, Satgas Pangan Polri akan memanggil produsen dan distributor MinyaKita yang terindikasi melakukan penjualan melebihi HET atau skema bundling tadi. Kita BAP (Berita Acara Pemeriksaan) supaya jelas," tegas Ketut.

Jangan Jual di Atas HET

Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman telah mengingatkan agar pelaku usaha pangan tidak ada yang menjual melebihi HET. Ini karena pemerintah akan melakukan tindakan tegas apabila ada yang terbukti kedapatan melepas harga yang tidak sesuai ke masyarakat selaku konsumen.

"Hari ini alhamdulillah kita bersama seluruh asosiasi yang bergerak di bidang pangan, kita sepakat jangan ada menjual harga di atas HET. Kita tetap menjaga harga di tingkat konsumen. Jadi kesimpulannya adalah petani bahagia, pedagang untung, konsumen tersenyum," beber Amran saat jumpa media di Kantornya (18/12/2025).

"Dan saya sampaikan semua, jangan melanggar HET. Kalau melanggar HET, kita tindak. Satgas Pangan Polri langsung turun, menindak. Minyak goreng cukup, lebih dari cukup. Kita produsen terbesar. Ini sesuatu luar biasa pemerintahan Bapak Prabowo. Stok kita cukup. Beras terutama nomor 1 dan minyak goreng dan telur ayam lebih dari cukup. Jadi aman," urai Amran.

Distribusi Minyakita

Bapanas juga menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) untuk Minyakita. Pada Awal 2026 akan dimulai terobosan baru pendistribusian MinyaKita di mana Perum Bulog dan ID FOOD dapat lebih intensif menyalurkan MinyaKita.

"BUMN kita harus agresif memasok ke pedagang pasar agar masyarakat bisa membeli sesuai HET MinyaKita," ujar Ketut.

Kebijakan anyar tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025. Kemudian beleid ini diundangkan pada 12 Desember 2025 dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |