Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan bahwa negosiasi antara Pemerintah Indonesia dan Apple telah selesai. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama investasi pada hari ini, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, MoU ini menandakan kesepakatan penting antara kedua pihak setelah melalui proses perundingan yang cukup panjang, sekitar lima bulan.
"Alhamdulillah hari ini kita sudah mendatangani MoU antara Kementerian Perindustrian dan Apple," kata Agus dalam konferensi pers.
Menperin mengungkapkan bahwa sebelum negosiasi dimulai, Kemenperin sempat menahan penerbitan sertifikat TKDN bagi Apple, yang menyebabkan produsen iPhone tersebut tidak dapat mendapatkan izin edar di Indonesia.
Langkah ini memicu dimulanya perundingan yang kemudian berlangsung alot dan penuh tantangan. Sehingga proses negosiasi ini tidak mudah, terutama mengingat kedua belah pihak memiliki kepentingan yang harus dijaga.
"Terbukti sampai detik terakhir. Jadi 15 menit yang lalu kami masih melakukan penyesuaian komunikasi dengan Apple terhadap beberapa item yang bisa kita masukkan ke dalam MoU atau yang tidak bisa kita masukkan ke dalam MoU," ujarnya.
Perundingan Alot
Meskipun perundingan tersebut penuh dinamika, Kemenperin tetap berpegang pada prinsip keadilan dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
Dalam perundingan ini, Indonesia memastikan bahwa nilai tambah yang besar bagi ekonomi nasional dan pembangunan Merah Putih menjadi prioritas utama.
"Perundingan, saya bisa sampaikan tidak mudah, relatifly alot. Karena memang seperti yang saya selalu sampaikan di awal, selalu saya sampaikan bahwa kedua belah pihak pasti akan menjaga interestnya, kedua belah pihak pasti akan menjaga kepentingannya, bahkan menjaga prinsip-prinsipnya," ujarnya.
Pada detik-detik terakhir, Kemenperin masih melakukan penyesuaian komunikasi dengan pihak Apple yang berbasis di Cupertino, Amerika Serikat.
Proses ini berlangsung hingga 15 menit sebelum penandatanganan MoU, yang akhirnya dilakukan secara elektronik sebagai langkah pertama dalam menjalankan kerja sama tersebut.
"Jadi 15 menit yang lalu, jadi negosiasi pasti dan itu kita juga sudah sejak 5 bulan yang lalu kita siap untuk menghadapi negosiasi. Jadi Alhamdulillah sampai 15 menit yang lalu, akhirnya Alhamdulillah kita sudah bersepakatan. Dan dokumen MoU sudah ditandatangani untuk sementara secara elektronik," ujarnya.