MenPANRB Kunjungi Kantor Menkeu Purbaya, Bahas Kenaikan Gaji ASN?

3 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Pertemuan tersebut membahas berbagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang memerlukan koordinasi lintas kementerian. Rini menyebutkan bahwa banyak agenda strategis yang dibicarakan bersama Menteri Keuangan dalam pertemuan tersebut.

“Macam-macam lah banyak Pr nya saya sama pak menteri," kata Rini saat ditemui di Kantor Kemenkeu.

Salah satu topik yang turut dibahas adalah usulan terkait kebijakan gaji untuk tahun depan. Namun ia belum menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut.

"Iya salah satunya (bahas usulan gaji ASN Tahun depan)," pungkasnya.

Menkeu Purbaya Kucurkan Tanbahan DAU Rp 7,6 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) resmi menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 7,66 triliun. Dana yang cukup besar ini dialokasikan khusus untuk mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pendanaan kepada pemerintah daerah untuk memenuhi komponen kesejahteraan guru ASN, khususnya bagi mereka yang gaji pokoknya bersumber dari APBD namun belum menerima tambahan penghasilan.

Dikutip dari aturan tersebut, Senin (29/12/2025), sasaran dan Komponen Pembayaran Berdasarkan aturan tersebut, tambahan DAU ini diperuntukkan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komponen THR dan Gaji Ke-13 yang akan dibayarkan meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan

Bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD, pemerintah memberikan besaran paling banyak setara tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |