Menkeu Purbaya Tegaskan Bantuan Bencana dari Luar Negeri Tak Dipungut Pajak

3 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang menyebut bantuan kemanusiaan dari luar negeri untuk korban bencana di Sumatera dikenakan pajak.

Isu tersebut mencuat setelah dibagikan oleh seorang warga diaspora Indonesia yang tinggal di Singapura.

Menurut Purbaya, informasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa bantuan bencana yang berasal dari luar negeri tidak dipungut pajak sepanjang mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.

"Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam nggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga. Nggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu," kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Ia menilai kesimpangsiuran informasi ini muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat mengenai alur administrasi kepabeanan. Padahal, kebijakan pembebasan bea masuk untuk bantuan kemanusiaan telah lama disiapkan pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan bencana.

Prosedur Pembebasan Bea Masuk Bantuan Kemanusiaan

Purbaya menjelaskan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk dapat diberikan untuk barang bantuan penanggulangan bencana. Namun, bantuan tersebut harus diajukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan rekomendasi resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

"Tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung lepas, gitu kira-kira. Nanti kalau enggak (ada surat rekomendasi), ada yang nyelonong juga tuh mereka masuk," jelasnya.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, proses pelepasan barang bantuan dapat dilakukan tanpa hambatan berarti. Pemerintah memastikan bahwa jalur ini disediakan agar distribusi bantuan kepada korban bencana dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran.

Landasan Aturan dan Dukungan Bea Cukai

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan fasilitas kepabeanan khusus untuk mendukung penanganan bencana alam.

Fasilitas tersebut diatur dalam regulasi Kementerian Keuangan, salah satunya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2012, yang mengatur pembebasan bea masuk atas barang impor berupa hibah atau hadiah untuk kepentingan penanggulangan bencana.

"Yang pasti pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69, PMK 04 2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana," pungkasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |