Menkeu Purbaya Tak Naikan Cukai Rokok, Ini Dampaknya Buat Ekonomi Indonesia

8 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) rokok pada 2026 mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan.

Kebijakan ini dinilai memberi ruang pemulihan bagi industri hasil tembakau (IHT), menjaga daya beli masyarakat, serta mempersempit peluang peredaran rokok ilegal.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, menilai keputusan tersebut sebagai kebijakan fiskal yang tepat dan realistis dalam merespons tantangan yang dihadapi sektor IHT.

"Kebijakan untuk tidak menaikkan cukai itu sudah tepat dan memang menjawab berbagai tantangan yang dihadapi industri pengolahan tembakau saat ini. Ini respon pemerintah dalam menghadapi fenomena ini. Jadi tidak bisa secara eksesif," ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Ahmad menjelaskan, kenaikan cukai yang berlebihan tidak selalu berdampak positif terhadap penerimaan negara. Ia menekankan adanya titik maksimum di mana tarif cukai tidak lagi efektif dan justru bisa menimbulkan dampak kontraproduktif.

"Ada titik maksimum di mana tarif cukai itu sudah memang tidak bisa dinaikkan lagi atau tidak memberikan dampak atau korelasi positif dengan penerimaan secara keseluruhan. Kalau dinaikkan terus-terusan, tentu saja implikasinya luas," sebutnya.

Promosi 1

Usulan Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun

Lebih lanjut, Ahmad menyebut usulan moratorium atau penundaan kenaikan cukai selama 3 tahun ke depan dapat menjadi strategi penting untuk menciptakan kepastian usaha bagi pelaku industri.

"Kalau sudah diputuskan beberapa tahun tidak ada kenaikan, itu memberi kepastian. Sehingga kalau ada perencanaan yang matang, yang dilakukan pengusaha dalam hal misalnya menyerap tembakau petani, kemudian akan bahan baku seberapa banyak dan seterusnya, penjualannya juga," ungkapnya.

Ia juga menyoroti potensi moratorium sebagai langkah efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini menjadi tantangan fiskal.

Rokok Ilegal Ada Karena Ada Permintaan

Menurut dia, rokok ilegal itu ada karena permintaannya ada. Jika orang mencari rokok legal, maka harganya harus sesuai dengan kemampuan daya beli mereka.

"Maka perlu diperhatikan komponen cukai dan pajak-pajak lainnya yang sangat mempengaruhi harga rokok, karena harga rokok itu 70 persen lebih itu adalah kebijakan pemerintah, seperti pajak dan cukai," tegasnya.

Ahmad menekankan, stabilitas kebijakan fiskal melalui penahanan kenaikan CHT dan HJE akan berdampak positif terhadap rantai industri tembakau dari hulu ke hilir. Ia mengingatkan bahwa IHT merupakan sektor padat karya yang khas di Indonesia.

"Ini salah satu upaya untuk memperbaiki lagi kinerja dari hulunya, termasuk bagaimana mengoptimalkan atau meningkatkan kembali penyerapan tembakau dari lokal kita, supaya petani tembakaunya juga bergeliat lagi dan juga industrinya juga tetap mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah yang banyak, jadi padat karyanya itu tidak hilang," tuturnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |