Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mencatat telah berhasil mengumpulkan hampir Rp7 triliun dari para pengemplang pajak.
Uang tersebut berasal dari sebagian penunggak pajak besar yang mulai memenuhi kewajibannya setelah mendapat peringatan dari otoritas pajak.
“Mereka mungkin baru masuk sekarang hampir Rp 7 triliun,” kata Purbaya usai menghadiri acara Prasasti Luncheon Talk, di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Ia menegaskan, proses pembayaran ini masih berjalan dan diharapkan terus meningkat hingga akhir tahun.
Purbaya menjelaskan, sebagian wajib pajak yang menunggak memilih membayar secara bertahap sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun demikian, pemerintah akan terus memantau progres penyetoran agar seluruh kewajiban dapat dituntaskan sesuai tenggat waktu.
“Tapi kan pembayarannya Kayaknya ada yang bertahap gitu tapi saya akan monitor lagi secepat apa,” ujarnya.
Sanksi Sedang Dipertimbangkan
Menkeu juga mengungkapkan rencana pemberian sanksi bagi para penunggak pajak besar yang belum melunasi kewajibannya. Namun, keputusan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama Direktorat Jenderal Pajak.
Ia menambahkan, pemerintah tidak segan menerapkan tindakan tegas bila wajib pajak tetap membandel. Penerapan sanksi diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha atau individu yang mengabaikan kewajiban perpajakannya.
“(bakal ada sanksi?) Saya harus bicara dulu dengan dirjen pajak saya Seperti apa ini ya. Tapi saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” ujarnya.
Ada 200 Penunggak Pajak Besar
Saat ini, tercatat masih ada sekitar 200 penunggak pajak besar yang belum melunasi kewajiban mereka. Nilai tunggakan diperkirakan mencapai Rp 60 triliun.
Angka tersebut menjadi fokus pemerintah dalam upaya menutup celah penerimaan dan memperkuat disiplin fiskal nasional.
Tira Santia, Arthur GideonTim Redaksi