Menkeu Purbaya Sebut Pencairan Dana Desa Tetap Sesuai Aturan

5 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pencairan dana desa dipastikan dilaksanakan sesuai aturan yang ada.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/12/2025).

Purbaya menuturkan, dana desa yang dikucurkan pada tahap II mencapai Rp 7 triliun. Akan tetapi, sebagian dari dana itu ditahan untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Jadi, kebijakan tidak berubah,” ujar Purbaya.

Pernyataan Menkeu Purbaya merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Dari informasi yang dihimpun bahwa Apdesi menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025, untuk meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah aturan terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025 yang mengatur ulang mekanisme Dana Desa, terutama pencairan dana tahap II.

Selain itu, ada juga beberapa aturan yang dinilai merugikan pemerintah Desa, sehingga Apdesi menyuarakan aksinya lewat unjuk rasa.

Terkait demonstrasi, Purbaya memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh terhadap unjuk rasa para kepala desa. Sebab, menurut dia, regulasi Dana Desa tetap berlaku sebagaimana yang telah disahkan.

“Biar saja mereka demo, tapi kebijakan sudah seperti itu,” ujar dia.

PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 itu diundangkan pada 25 November 2025.

Pencairan Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap. Namun, persyaratan penyaluran pada tahap II diubah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24.

PMK Nomor 108 Tahun 2024 menjelaskan penyaluran Dana Desa tahap II hanya mensyaratkan dua ketentuan, yakni laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya serta laporan realisasi tahap I minimal mencapai 60 persen dengan rata-rata capaian keluaran paling rendah 40 persen.

Sedangkan pada PMK Nomor 81 Tahun 2025, syarat penyaluran pada tahap II bertambah dua ketentuan, yaitu akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Syarat berikutnya yaitu surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |