Menkeu Purbaya Musnahkan Rokok Ilegal di Jawa Timur, Bikin Negara Rugi Rp 210 Miliar

3 weeks ago 40

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa hadir dalam kegiatan pemusnahan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui kantor wilayah Jawa Timur I dan Jawa Timur II.

Kehadiran Menkeu Purbaya selain untuk menyaksikan pemusnahan, juga menjadi momentum pemerintah menegaskan komitmen penegakan aturan cukai di sektor hasil tembakau.

Purbaya menyoroti ketidakadilan kompetisi antara pelaku yang taat membayar cukai dan pajak dengan pihak-pihak yang mengedarkan barang tanpa cukai.

Menurutnya, kondisi tersebut merugikan pengusaha yang patuh karena pasar tercemar oleh produk ilegal yang tidak memasukkan biaya cukai ke dalam harga.

"Ini kan ada yang bayar pajak ada yang nggak bayar pajak. Kalau yang bayar pajak diadukan dengan yang nggak bayar cukai ya. Ya mereka rugi dong," kata Purbaya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/10/2025).

Menkeu menegaskan bahwa kebijakan cukai tidak naik, namun pemerintah menjamin peningkatan penerimaan negara melalui penertiban pasar.

"Jadi, kan pertama saya kan cukai nggak naik. Tapi saya jamin ke mereka supaya income pemerintah naik. Saya akan jaga pasar di sini jangan dikontaminasi dengan barang-barang selundupan," jelasnya.

Pemberdayaan dan Pembinaan Industri Hasil Tembakau

Di samping penindakan, Menkeu menyampaikan rencana pemberdayaan kawasan industri hasil tembakau sebagai bagian dari solusi jangka menengah dan panjang.

Pemerintah berupaya mengembangkan kawasan produksi yang lebih terorganisir dan intensif di daerah-daerah terindikasi menjadi pusat produksi ilegal. Tujuannya adalah memindahkan kegiatan dari ranah ilegal ke jalur formal yang dapat diawasi dan dikenai cukai.

"Kami sedang merencana untuk mengembangkan kawasan industri Hasil tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kita curgai. Jadi pusat-pusat produksi ilegal di dalam negeri. Kalau di luar negeri gampang kita monitor pelabuhan-pelabuhan yang lebih intensif. Dan pembinaan itu langsung pembinaan disitu," ujarnya.

Hasil Penindakan Dirjen Bea Cukai Kanwil Jatim I dan II

Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, menyampaikan ada 1.519 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang berhasil diterbitkan dalam kurun waktu tersebut.

"Dari data penindakan barang kena cukai ilegal, kami melaporkan Bapak Menteri izin, sampai dengan Januari sampai dengan September ada 1.519 SBP, Surat Bukti Penindakan. Ini yang dilakukan oleh kantor-kantor di wilayah kanwil DJBC Jawa Timur I dan Jawa Timur II," kata Untung Basuki di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/10/2025).

Dari seluruh penindakan, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 235,4 juta batang. Jumlah itu menggambarkan betapa luasnya peredaran rokok tanpa cukai di Jawa Timur.

Dari hasil pengungkapan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 210 miliar. Angka ini muncul dari kalkulasi potensi penerimaan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara apabila rokok-rokok itu diproduksi dan dipasarkan secara legal.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |