Menkeu Purbaya Matangkan Insentif Tarik Dolar AS ke Indonesia

2 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia mematangkan jurus untuk menarik dana dolar AS milik warga Indonesia yang selama ini disimpan di luar negeri supaya kembali ke Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, rencana ini diprediksi dapat dijalankan dalam waktu satu bulan ke depan.

"Ini tentang rencana bagaimana menarik uang-uang dolar yang orang suka taruh di luar supaya balik ke sini (Indonesia, red). Tapi, masih belum matang, masih kita matangkan lagi," ujar dia seusai menghadap Presiden Prabowo Subianto, seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/9/2025).

Purbaya menuturkan, skema yang tengah disiapkan sepenuhnya berbasis pasar (market-based), sehingga tidak bersifat pemaksaan.

Ia mengatakan, pemerintah Indonesia akan menawarkan insentif menarik agar masyarakat lebih memilih menyimpan dana dolar di Indonesia dibanding mengirimnya ke luar negeri.

“Kira-kira akan ada insentif di mana orang Indonesia lebih suka naruh uang dolar di sini dibanding di luar,” kata dia.

Dia menuturkan, meski suplai dolar dalam negeri saat ini relatif membaik, masih terdapat aliran dana yang bergerak ke luar negeri setiap bulan.

Detil Kebijakan Masih Difinalisasi

Dengan menjaga agar dana tersebut tetap berada di dalam negeri, kata Purbaya, cadangan devisa dapat meningkat, suplai dolar perbankan bertambah, dan pembiayaan proyek-proyek strategis, termasuk hilirisasi industri, bisa lebih terjamin dengan bunga yang kompetitif.

Purbaya menekankan detail kebijakan masih difinalisasi, tetapi menilai rencana insentif ini sangat potensial untuk memperkuat stabilitas keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi domestik.

Tolak Tax Amnesty

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pihaknya tidak mendukung rencana penerapan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Dia menilai, kebijakan pengampunan pajak jika dilakukan berulang kali justru berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak.

"Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, bagaimana jadi kredibelitas amnesty. Itu memberikan signal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi," kata Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (19/9/2025).

Ia menilai, pesan yang ditangkap dari pelaksanaan tax amnesty berulang bisa keliru. Wajib pajak dapat berpikir bahwa praktik penghindaran pajak akan terus ditoleransi karena nantinya selalu ada kesempatan baru untuk pemutihan kewajiban.

"Message yang kita ambil dari adalah gitu. Setiap berapa tahun, kita ngeluarkan tax amnesti ini sudah dua, nanti 3, 4, 5, 6,7, 8, yaudah semuanya. Messagenya kibulin pajaknya, nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya disitu, itu yang gak boleh," jelasnya.

Fokus Tingkatkan Kepatuhan

Purbaya menekankan, pemerintah akan berfokus pada upaya memperkuat kepatuhan dan memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi yang sehat. Dengan cara itu, penerimaan negara bisa meningkat tanpa harus memberi kelonggaran berulang.

"Jadi, posisi saya adalah kalau untuk itu, kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak. Kita memajukan ekonomi, supaya dengan tax ratio yang konsen, misalnya tax saya tumbuh saya tax dapat lebih banyak. Kita fokuskan di situ dulu," ujarnya.

Ia khawatir, jika tax amnesty kembali dijalankan dalam jangka pendek, wajib pajak justru akan memanfaatkan celah tersebut. Lebih lanjut, Purbaya mengingatkan agar pemerintah menjaga konsistensi kebijakan.

"Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, yaudah semuanya menyelundupin duit, tiga tahun lagi gue dapat tax amnesty. Kira-kira begitu. Jadi, message-nya kurang bagus untuk saya sebagai ekonom dan Menteri," tegasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |