Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Pemutihan bagi Produsen Rokok Ilegal, Ada Syaratnya

3 weeks ago 23

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan melakukan pemutihan bagi produsen rokok ilegal. Langkah ini disebut sebagai strategi transisi untuk memasukkan produsen “gelap” ke dalam sistem legal, sehingga negara tidak hanya menjaga penerimaan cukai, tetapi juga tetap melindungi lapangan kerja masyarakat.

"Mungkin ada pemutihan juga ya kebelakangnya dosanya diampunin. Tapi setelah itu, ke depan kita akan bertindak keras," kata Menkeu Purbaya di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).

Dalam kunjungan ke Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kudus, Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah ingin memberikan kesempatan kedua bagi produsen rokok ilegal.

"Jadi, mereka kita kasih ruang untuk melegalkan produknya, dengan nanti pola cukai yang pas yang terbaik," ujarnya.

Pemerintah menilai kebijakan ini bisa memperbaiki struktur industri hasil tembakau. Dengan cara ini, produsen kecil tetap dapat hidup dan menyerap tenaga kerja, tetapi tidak lagi merugikan negara melalui praktik ilegal.

Kawasan Industri Jadi Solusi

Menkeu menilai kawasan industri hasil tembakau di Kudus bisa menjadi wadah bagi produsen kecil yang ingin melegalkan usahanya. Bahkan, Bupati Kudus disebut telah menyiapkan rencana pembangunan kawasan serupa dengan lahan seluas lima hektar.

"Pak Bupati katanya punya rencana satu lagi untuk membangun kawasan industri yang sejenis di tempat lain dengan luas tanah 5 hektar. Kita melihat berapa cepat dia bangun kalau dia enggak punya duit. Saya coba lihat bisa masuk enggak ke situ," jelasnya.

Langkah ini juga diharapkan memperkecil ruang gerak produsen ilegal yang kerap merusak pasar. Dengan integrasi ke kawasan industri, pemerintah bisa mengontrol produksi sekaligus penerimaan cukai lebih transparan.

Penerimaan Negara dan Pasar yang Fair

Selain menjaga tenaga kerja, pemerintah menekankan pentingnya menciptakan pasar yang adil antara produsen besar dan kecil. Menurut Menkeu, praktik ilegal selama ini menimbulkan kompetisi tidak sehat yang merugikan pelaku usaha legal. Kata Purbaya, Dirjen Bea dan Cukai pun sedang mengkaji pola cukai yang paling sesuai.

Targetnya adalah menciptakan sistem tarif yang tidak memberatkan produsen kecil, tetapi tetap menjaga persaingan sehat di pasar.

"Pak Dirjen sedang mempelajari seperti apa yang paling pas buat produsen-produsen kecil yang bisa hidup tapi tidak terlalu mengganggu pasar secara nggak fair. Jadi, kita menciptakan pasar yang fair untuk industri besar maupun industri kecil sehingga semuanya bisa hidup," pungkasnya.

235,4 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Jawa Timur, Segini Kerugian Negara

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kanwil Jawa Timur I dan Jawa Timur II mencatat capaian besar dalam penindakan rokok ilegal sepanjang Januari hingga September 2025.

Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki menyampaikan, ada 1.519 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang berhasil diterbitkan dalam kurun waktu tersebut.

"Dari data penindakan barang kena cukai ilegal, kami melaporkan Bapak Menteri izin, sampai dengan Januari sampai dengan September ada 1.519 SBP, Surat Bukti Penindakan. Ini yang dilakukan oleh kantor-kantor di wilayah kanwil DJBC Jawa Timur I dan Jawa Timur II," kata Untung Basuki di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/10/2025).

Dari seluruh penindakan, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 235,4 juta batang. Jumlah itu menggambarkan betapa luasnya peredaran rokok tanpa cukai di Jawa Timur.

Bagian Strategi

Penindakan tersebut tidak hanya bersifat represif, melainkan juga bagian dari strategi negara dalam menjaga penerimaan dari cukai. Sebab, setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti potensi penerimaan negara yang hilang. Oleh karena itu, operasi dilakukan secara rutin dengan melibatkan seluruh aparat pengawas di dua kanwil besar.

Bea Cukai menegaskan, tren penindakan ini tidak hanya untuk menekan angka peredaran rokok ilegal, tetapi juga untuk mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku usaha yang mencoba menghindari kewajiban cukai.

"Kemudian yang ditangkap adalah sebanyak 235,4 juta batang," ujarnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |