Menaker Tekankan Produktivitas sebagai Kunci Daya Saing Bangsa

5 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, peningkatan produktivitas nasional menjadi kunci utama bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing bangsa di tengah ketatnya persaingan global.

"Produktivitas menjadi tantangan besar kita saat ini. Dalam sepuluh tahun terakhir, pertumbuhan produktivitas kita hanya 25 persen, sementara Tiongkok mencapai 220 persen,” ujar Menaker pada acara Buka Puasa Bersama dan Sharing Session yang diselenggarakan oleh Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK), Jumat, 14 Maret 2025, seperti dikutip Sabtu (15/3/2025) dari keterangan resmi.

Menaker Yassierli mengungkapkan tingkat produktivitas Indonesia masih 10 persen di bawah rata-rata negara ASEAN. Bahkan, Total Factor Productivity Indonesia tercatat mengalami penurunan.  "Ini artinya, kemampuan kita untuk menghasilkan produk, jasa, dan layanan secara efektif dan efisien masih kalah dibandingkan negara lain. Kita harus mengejar ketertinggalan ini,” ujar dia.

Menaker menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan bahwa program-program prioritas pemerintah difokuskan di antaranya pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas nasional. Kemnaker pun mengambil peran untuk memastikan agenda tersebut berjalan dengan baik.

 "Kami ingin mengembalikan semangat produktivitas yang pernah menjadi gerakan nasional pada era 70-an. Saat itu, produktivitas menjadi fokus utama melalui Badan Produktivitas Nasional. Namun, istilah ini perlahan meredup, tergantikan oleh istilah lain seperti inovasi, kinerja, dan tata kelola. Padahal, esensinya sama,” ujar Yassierli.

Menaker juga mengingatkan selama ini istilah produktivitas sering disalahartikan hanya sebagai efisiensi yang berujung pada pengurangan pegawai. "Padahal, esensi produktivitas adalah kemampuan kita untuk meningkatkan output yang lebih besar. Produktivitas yang tinggi akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Promosi 1

Ajak Pelaku Usaha Segera Berbenah

Ia mengajak seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan menengah, untuk segera berbenah dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta tantangan perdagangan bebas. "Jika kita masih bertahan dengan cara lama, business as usual, kita akan kalah bersaing," kata Menaker.

Dalam pandangannya, produktivitas juga harus diterapkan di sektor publik, termasuk pemerintahan dan pendidikan. Oleh sebab itu, perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (work culture) menjadi fondasi utama yang harus dibangun.

"Produktivitas bukan hanya soal penggunaan teknologi canggih. Yang lebih penting adalah membangun mindset dan budaya kerja yang produktif. Kementerian Ketenagakerjaan siap menjadi inisiator dalam gerakan peningkatan produktivitas nasional,” tegasnya.

Menaker: THR Pekerja Swasta hingga BUMN Wajib Dibayar H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan maksimal 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2025. Pembayaran juga tidak boleh dicicil.

Hal tersebut juga telah tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Menaker Yassierli. Dia menegaskan, pembayaran THR ke para pekerja atau buruh harus dilakukan sebelum lebaran 2025.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan (Idul Fitri/Lebaran)," tegas Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dia juga meminta perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk tidak mencicil pembayaran THR tersebut. Dia menegaskan perusahaan harus taat kepada aturan yang ditetapkan.

"THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," pintanya.

Surat edaran mengenai THR ini juga telah disebar ke seluruh kepala daerah. Termasuk kepada gubernur dan walikota atau bupati di seluruh wilayah.

"Pada hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tenjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan agar disampaikan kepada Bupati, Wali Kota di wilayah provinsi masing-masing," paparnya.

Pengusaha Minta Keringanan

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai saat ini industri dalam negeri belum pulih sepenuhnya. Hal ini berdampak pada kemampuan keuangan perusahaan, termasuk untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri atau Lebaran 2025.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, kondisi keuangan perusahaan berbeda-beda satu dan lainnya.

"Kondisi pengusaha berbeda-beda tidak bisa disamaratakan, ada yang bagus, tapi ada juga yang sedang sulit," kata Bob dihubungi Liputan6.com, Selasa, 11 Maret 2025.

Harapan Pengusaha

Pada konteks Ramadan menjelang Idul Fitri, Bob meminta ada keringanan pembayaran THR karyawan. Pasalnya, THR jadi salah satu pos pengeluaran yang tidak sedikit.

"THR sudah kewajiban, tapi kalau sulit agar diberi kelonggaran," pintanya.

Dia tak mengamini atau menampik kelonggaran yang dimaksud apakan tidak membayar THR atau mencicilnya. Bob berharap setidaknya soal THR kembali dibahas secara bipartit antara perusahaan dan pekerjanya.

"Bisa dibicarakan di bipartit masing-masing perusahaan. Yang penting ada keleluasaan untuk berdiskusi," tegasnya.

THR Lebaran 2025: Prabowo Minta Dibayar H-7

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto meminta kepada seluruh pengusaha, baik swasta, BUMN, maupun BUMD, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," tegas Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Meskipun Presiden Prabowo telah memberikan instruksi tegas terkait batas waktu pembayaran THR, detail lebih lanjut mengenai besaran dan mekanisme pembayaran akan dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

Menaker akan menyampaikan secara rinci aturan tersebut melalui surat edaran resmi. Hal ini memastikan semua pihak memahami dan menjalankan aturan dengan benar, mencegah kesalahpahaman dan memastikan hak pekerja terlindungi sepenuhnya.

Presiden Prabowo juga menyatakan aturan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dalam proses pengaturan. Meskipun belum diumumkan secara resmi, pemerintah memastikan akan segera merilis aturan tersebut.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |