Masalah Tambang Ilegal Sudah Ada Sejak Era Kolonial, Ini Komoditas yang Diincar

15 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta Persatuan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan pentingnya komitmen nyata dalam pemberantasan tambang ilegal agar tidak berhenti sebatas wacana.

Ketua Umum PERHAPI, Sudirman Widhy Hartono, menilai langkah pemerintah membuka babak baru dalam penegakan hukum sektor mineral dan batubara.

“Program pemberantasan tambang ilegal harus dijalankan secara sistematis, lintas lembaga, dan berkelanjutan. Ini momentum untuk memperbaiki tata kelola sumber daya nasional,” ujar Sudirman, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, pembentukan Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal dan Kawasan Hutan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menindak pelaku perusakan sumber daya alam.

“Kami mengapresiasi langkah Presiden yang langsung menyoroti masalah ini dalam Sidang Tahunan MPR 15 Agustus lalu. Ini pertama kalinya isu tambang ilegal benar-benar diangkat di level tertinggi negara,” tambahnya.

Masalah tambang ilegal, lanjut Sudirman, bukan hal baru. Aktivitas ini sudah muncul sejak masa kolonial, terutama pada komoditas timah, emas, dan batuan. Namun, lonjakan signifikan terjadi sejak era reformasi akhir 1990-an, ketika penggunaan alat berat seperti ekskavator dan truk besar mulai masif.

“Praktik tambang ilegal tidak mungkin dijalankan oleh rakyat kecil semata. Ada keterlibatan modal besar, jaringan lokal, hingga oknum aparat,” jelasnya.

Kini, aktivitas tersebut telah merambah hampir semua komoditas strategis, batu bara di Kalimantan, nikel di Sulawesi, emas di Sumatera, hingga bauksit di Kalimantan Barat. Berdasarkan data yang disampaikan Presiden, terdapat lebih dari 2.000 lokasi tambang ilegal di seluruh Indonesia.

Promosi 1

Pencurian Sumber Daya Alam

PERHAPI mencatat, fenomena ini menunjukkan adanya pencurian sumber daya alam secara terorganisir lintas wilayah dan komoditas. “Jumlahnya terlalu besar untuk dipantau manual. Ini masalah sistemik,” kata Sudirman.

Sebagai organisasi profesi, PERHAPI turut mengambil peran aktif dalam mendukung agenda pemerintah. Sudirman menyebut pihaknya telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan sejumlah Kejaksaan Tinggi di Kalimantan untuk memberikan dukungan teknis dalam penyelidikan kasus tambang ilegal.

“Kami berkontribusi dalam menghitung estimasi cadangan yang hilang, potensi kerugian negara, hingga dampak lingkungan. Semua berbasis data geologi,” tuturnya.

PERHAPI juga menyatakan siap menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam reformasi tata kelola pertambangan nasional. “Kami siap membantu pemerintah menegakkan hukum dan memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam,” tegas Sudirman.

Sebagai alternatif, PERHAPI mendorong skema kemitraan antara masyarakat dan perusahaan tambang. “Masyarakat bisa dilibatkan dalam jasa pengamanan, logistik, hingga hauling batubara,” kata Sudirman.

Skema ini, lanjutnya, sudah berjalan di beberapa daerah di Kalimantan dan terbukti efektif meningkatkan pemerataan ekonomi tanpa melanggar regulasi. “Ini solusi yang realistis untuk menciptakan keadilan tambang tanpa menabrak aturan,” ujarnya.

KPK Temukan Tambang Ilegal Dekat Mandalika, Bahlil: Proses Hukum Saja

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal temuan tambang emas ilegal di dekat kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia meminta tambang ilegal itu langsung diproses hukum.

Temuan tambang ilegal ini mulanya diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah itu menyebut produksinya bisa mencapai 3 kilogram (kg) emas per hari. 

"Begini (Kementerian) ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja," kata Bahlil merespons soal temuan tambang emas ilegal, di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Bahlil sendiri mengaku belum mendapat laporan lengkap soal temuan tambang emas ilegal dekat Manadalika tersebut.

Namun, dia menegaskan penanganan tambang tak berizin menjadi ranah aparat penegak hukum. Pada konteks ESDM, bisa dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM.

"Proses hukum! Saya belum dapet laporan. gini ya, kita clear saja, ESDM mengawasi, pengelola tambang itu yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum maupun Gakkum, ya, proses hukum aja. Kita juga enggak mau terlalu main-main lah urus negara ini ya," tutur dia.

Temuan KPK

Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria mengungkap temuan tambang emas ilegal. Dia menunjukkan sebuah foto udara di kawasan Lombok, NTB.

"Ini hanya 1 jam dari Mandalika, adanya di Lombok. ini tambang emas ilegal, 3 kg satu hari, kita ambil dengan drone," ungkap Dian dalam Minerba Convex 2025, beberapa waktu lalu.

Dia mengaku telah menjalin koordinasi dengan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM. Namun, diakui Dian, kalau penegakannya tidak mudah.

"Kami koordinasi langsung dengan Ditjen Gakkum, tapi tidak mudah penegakan hukum di sini, sangat tidak mudah, dan yang seperti ini banyak," sambungnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |