Mahkamah Agung AS Adili Tarif Trump, Ekonomi Dunia Bakal Goyang Lagi

3 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) akan menggelar sidang mendengar argumen pada 5 November 2025 untuk menentukan legalitas kebijakan tarif global yang digagas oleh Presiden Donald Trump.

Sidang ini dianggap sangat penting karena menyentuh agenda ekonomi agresif yang diterapkan oleh pemerintahannya.

Dilansir dari The Geuardian pada Jumat, (19/9/2025), sebelumnya, pengadilan banding tingkat bawah memutuskan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dengan menggunakan undang-undang federal yang seharusnya diperuntukkan bagi kondisi darurat untuk memberlakukan sebagian besar tarifnya secara luas.

Sebagai bagian dari upayanya untuk mengubah kebijakan perdagangan AS yang sudah berlangsung puluhan tahun, Trump telah memberlakukan bea masuk impor yang tinggi dari berbagai pasar luar negeri.

Dia berpendapat bahwa putusan pengadilan banding pada Agustus lalu, yang merupakan hasil dari gugatan sekelompok usaha kecil, yang secara harfiah akan menghancurkan Amerika Serikat jika dibiarkan.

Sidang pada bulan November ini akan menjadi ujian besar terhadap penggunaan kekuasaan eksekutif presiden untuk mendorong agenda ekonomi dan perdagangannya.

Kasus ini diprioritaskan oleh Mahkamah Agung, yang akan memulai masa sidang sembilan bulannya pada bulan depan. Mahkamah juga telah setuju untuk mendengarkan gugatan terpisah terhadap tarif Trump yang diajukan oleh perusahaan mainan keluarga, Learning Resources.

Ujian Besar Kekuasaan Eksekutif Presiden

Dalam kebijakannya, Trump mengacu pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk memberlakukan tarif, yang biasanya harus disetujui oleh Kongres. Uniknya, kata “tarif” tidak tercantum dalam undang-undang tersebut.

Dalam putusan 7-4 bulan lalu, pengadilan banding federal di Washington DC menyatakan bahwa undang-undang tersebut sebagai berikut:

“Memberikan kewenangan signifikan kepada presiden untuk mengambil sejumlah tindakan dalam menanggapi keadaan darurat nasional yang dinyatakan, tetapi tidak ada satupun tindakan ini yang secara eksplisit mencakup kekuasaan untuk memberlakukan tarif, bea masuk, atau sejenisnya, atau kekuasaan untuk memungut pajak.”

Meski sedang dalam proses banding ke Mahkamah Agung, tarif ini tetap berlaku. Jika kalah, tarif efektif rata-rata AS saat ini yang sebesar 16,3% setidaknya akan berkurang separuh.

Kembalikan Uang ke Negara Lain

Selain itu, menurut Chris Kennedy, seorang analis di Bloomberg Economics, AS bisa dipaksa untuk mengembalikan puluhan miliar dolar yang telah dikumpulkan dari tarif tersebut. Banyak negara telah membayar tarif lebih tinggi sejak diumumkan pada April lalu

Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah mengabulkan 18 permohonan bantuan darurat yang diajukan oleh pemerintahan Trump secara berturut-turut.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |