Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung buka kemungkinan untuk menambah kuota impor BBM mentah alias base fuel bagi operator SPBU swasta pada 2026.
Sebagai acuan, Kementerian ESDM bakal melihat angka penjualan BBM oleh SPBU swasta pada 2025. Namun, Yuliot belum bisa memastikan penambahan kuota itu nantinya akan seberapa besar.
"Untuk tahun depan, kita akan memetakan kuota, berapa penjualan. Itu sesuai dengan ada penambahan setiap tahun. Penambahan itu ya kita akan evaluasi lagi," ujar dia saat ditemui di Kantor Kementerian P2MI/BP2MI, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Sinyal serupa juga sempat dilontarkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman. Ia mengungkapkan, pemerintah akan melonggarkan aturan mengenai tambahan kuota impor BBM bagi operator SPBU swasta pada 2026.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi potensi kelangkaan pasokan bensin di jaringan SPBU non-Pertamina, yang mulai terasa di beberapa wilayah.
Laode menjelaskan, pihaknya telah menerima pengajuan kebutuhan impor dari sejumlah operator SPBU swasta. Permohonan tersebut akan menjadi dasar evaluasi kementerian dalam menentukan besaran impor yang layak disetujui untuk tahun mendatang.
"Oh tidak, tidak (tak dibatasi 10%).Saya belum mau bocorkan, tetapi kita akan bikin mekanisme yang lebih baik,” kata Laode saat ditemui di Kementerian Investasi, Jakarta beberapa waktu lalu.
Siapkan Mekanisme Baru
Menurut dia, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme baru agar proses penetapan kuota impor BBM lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan pasar.
Ia mengisyaratkan, tambahan impor untuk 2026 tidak akan dibatasi hanya sebesar 10 persen seperti kebijakan tahun ini. Kendati belum menyebutkan angka pasti, ia menegaskan peluang kenaikan lebih besar tetap terbuka.
"Kemungkinan (kenaikkan) selalu ada. Cuma kalau saya ngomong sekarang saya salah. Saya belum ngitung," ujarnya.
Tepis Batasi Kuota Tambahan 10%
Laode juga menepis anggapan pemerintah membatasi tambahan impor BBM bagi SPBU swasta hanya sebesar 10 persen pada 2025.
Ia menegaskan, keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penjualan dan serapan pasar pada tahun sebelumnya, bukan angka tetap yang diberlakukan untuk semua operator.
"Kita belum meng-announce masalah seperti itu (impor BBM dibatasi naik 10 persen). Cukupnya (tambahan 10 persen) perbandingan dari 2024, shifting itu baru terjadi sekarang. Makanya, kita ambil kebijakan-kebijakan situasional, kondisional,” pungkasnya.
SPBU Swasta Mulai Ajukan Kuota Impor BBM 2026 ke Kementerian ESDM
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan, sejumlah badan usaha swasta telah mulai mengirimkan data kebutuhan impor bahan bakar minyak (BBM) untuk tahun 2026.
“Kami juga sudah memulai melakukan persiapan untuk membahas tahun 2026. Badan usaha swasta juga sudah mulai mengirimkan data untuk rencana tersebut,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, dikutip dari Antara, Rabu (1/10/2025).
Laode menambahkan, data yang masuk akan menjadi dasar dalam penetapan kuota impor BBM 2026. Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kendala pasokan seperti yang terjadi pada 2025.
Kementerian ESDM juga menepis isu adanya monopoli impor BBM oleh Pertamina. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa setiap badan usaha berhak mengajukan kuota impor sesuai kebutuhan operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mereka.
“Mereka sudah harus mengajukan berapa kuota kebutuhan impor untuk 2026. Jadi kalau ada istilah monopoli, impor satu pintu, itu tidak ada,” jelas Dwi di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Ia menegaskan, badan usaha swasta dapat mengimpor sendiri BBM setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM. Proses persetujuan kuota impor tersebut akan mempertimbangkan neraca komoditas nasional.
Dwi juga menambahkan, pada Oktober ini para badan usaha sudah diminta menyampaikan rencana kebutuhan impor BBM untuk operasional tahun depan.