Liputan6.com, Jakarta - Adrian Gunadi, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia dari Qatar. Ia merupakan buronan dalam kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal yang merugikan nasabah hingga Rp 2,7 triliun.
Pemulangan ini menandai keberhasilan kerja sama lintas lembaga dan kepolisian internasional dalam menangani kasus kejahatan keuangan.
Penangkapan dan pemulangan Adrian Gunadi menjadi sorotan publik mengingat statusnya sebagai buronan sejak 14 Februari 2024.
Ia diketahui memiliki izin tinggal permanen di Doha, Qatar, yang sempat menjadi kendala dalam proses hukumnya. Namun, berkat strategi khusus, Adrian berhasil dibawa kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini melibatkan dugaan praktik penghimpunan dana ilegal melalui skema pinjaman online P2P lending tanpa izin OJK. Dana yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, menimbulkan kerugian besar bagi banyak pihak.
Proses hukum kini akan berlanjut di Indonesia setelah penangkapannya.
Latar Belakang Kasus Adrian Gunadi dan Status Buron
Adrian Gunadi, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ia
diduga kuat melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal melalui skema P2P lending tanpa izin resmi Otoritas Jasa Keuangan. Praktik ini dilakukan melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) antara Januari 2022 hingga Maret 2024.
Modus operandi yang digunakan adalah mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya untuk menarik dana dari masyarakat. Dana yang berhasil dihimpun kemudian diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi Adrian Gunadi.
Kerugian yang ditimbulkan akibat kasus ini diperkirakan mencapai angka fantastis, setidaknya Rp 2,7 triliun, merugikan banyak nasabah yang mempercayakan dananya.
Adrian Gunadi resmi menjadi buronan sejak 14 Februari 2024, bertepatan dengan Hari Valentine. Selama tahap penyidikan, ia tidak menunjukkan sikap kooperatif dan diketahui melarikan diri ke Doha, Qatar.
Di sana, Adrian memiliki status permanent resident atau izin tinggal permanen, yang sempat mempersulit proses pemulangannya ke Indonesia. Bahkan, ia masih menjalankan usaha serupa di Qatar melalui JTA Investment.
Upaya Pencarian dan Penetapan Buron Internasional
Penyidik OJK dengan cepat menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka setelah mendalami kasus ini. Langkah selanjutnya adalah berkoordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri. Koordinasi ini bertujuan untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice terhadap Adrian Gunadi.
Pada 14 November 2024, DPO dan Red Notice resmi diterbitkan, menandakan Adrian Gunadi sebagai buronan internasional. Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengambil tindakan tegas dengan mencabut paspor tersangka. Upaya hukum tidak berhenti di situ, Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur Government to Government (G to G) berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar.
Berbagai langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam memburu Adrian Gunadi dan membawanya kembali ke tanah air. Meskipun Adrian memiliki izin tinggal permanen di Qatar, pemerintah tidak menyerah dan terus mencari celah hukum serta kerja sama internasional untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi para korban.
Strategi Pemulangan Adrian Gunadi dari Qatar
Pemulangan Adrian Gunadi dari Qatar tidak dilakukan melalui mekanisme ekstradisi yang rumit dan memakan waktu. Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa ekstradisi bisa memakan waktu hingga delapan tahun karena status izin tinggal permanen Adrian di Doha. Oleh karena itu, jalur kerja sama kepolisian internasional atau police to police cooperation (NCB to NCB) menjadi pilihan utama.
Jalur Interpol dipilih untuk mempercepat proses pemulangan, mengingat kompleksitas hukum dan waktu yang dibutuhkan untuk ekstradisi. Dukungan kuat dari Kementerian Dalam Negeri Qatar (Ministry of Interior, MOI Qatar) menjadi faktor krusial dalam keberhasilan operasi ini. Komitmen kerja sama ini bahkan ditagih langsung oleh Interpol Indonesia saat pertemuan regional Interpol ASEAN, menunjukkan keseriusan kedua belah pihak.
Proses pemulangan Adrian dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB, yang melibatkan kolaborasi erat dengan berbagai pihak. Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar turut berperan besar. Sinergi antarlembaga ini memastikan kelancaran dan efektivitas pemulangan Adrian Gunadi kembali ke Indonesia.
Kedatangan dan Penahanan di Indonesia
Adrian Gunadi berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Kamis, 25 September 2025, setelah melalui proses panjang. Setibanya di tanah air, mantan Direktur Investree ini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang akan dijalaninya untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
OJK bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait, berhasil menyelesaikan misi pemulangan dan penahanan Adrian Gunadi. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan di sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal. Adrian kini akan menghadapi proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Adrian Gunadi dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana untuk pasal-pasal tersebut adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. Ini menegaskan keseriusan kasus yang menjeratnya.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5391446/original/034224800_1761320575-1000135105.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4611757/original/082738000_1697423888-view-unrecognizable-businessman-leaving-office-after-losing-his-job.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382035/original/080562400_1760525876-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-2.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5288820/original/060254800_1752996312-WhatsApp_Image_2025-07-20_at_12.05.41__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392327/original/069728700_1761445983-Penanganan_KA_Purwojaya-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4943099/original/079227300_1726137608-20240912-Harga_Emas-ANg_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392320/original/093198700_1761445634-5e7130ba-b04e-46f2-a5b4-f36bd1d96200.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392317/original/087658000_1761445088-af1256e1-1148-44f7-b282-29826079315c__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390135/original/035434000_1761231817-AP25293020409105__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4378349/original/036378800_1680237745-5568.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4928386/original/099219200_1724670818-Ilustrasi_mencari_pekerjaan__lowongan_kerja.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392215/original/098106500_1761406292-c52c01eb-f08c-4585-ac84-c6d7a9114a51.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4820877/original/028795700_1714729252-Menkeu_Yakin_pertumbuhan_Ekonomi_Indonesia_Capai_5_17_persen-ANGGA_5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392214/original/028121900_1761406075-Harita_Diskusi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392202/original/095230900_1761405251-1bcf2b98-7b87-447a-bb8d-c38cc995324e.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1559574/original/040900500_1491540010-20170406-Bertemu-di-Florida_-Donald-Trump-dan-Xi-Jinping-Saling-Lempar-Senyum-AP-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5023866/original/067115100_1732613410-20241126-Diskon_LRT-ANG_2.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316269/original/095179300_1755230967-1000073188.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3311269/original/075746000_1606732859-20201130-Bantuan-Subsidi-Upah-BPJS-Termin-2-Tahap-6-Cair-Pekan-Ini-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5271348/original/034098200_1751504773-Screenshot_20250703_075854_Chrome.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2053635/original/071518800_1522820303-20180404-BI-MER-AB2a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4103059/original/076150000_1658923818-Harga_emas_menguat_tipis-ANGGA_4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4572281/original/057307700_1694504761-merve-sensoy-UEb7vAqYb4U-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3532289/original/028365400_1628161488-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1095897/original/096862700_1451317311-Gedung-PPATK-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5305552/original/006464400_1754356170-IMG-20250805-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5252086/original/007300100_1749857885-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303419/original/005458100_1754102666-1000012531.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3431559/original/018558900_1618622607-Ilustrasi_bank_jago_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4592086/original/067091100_1695951584-WhatsApp_Image_2023-09-29_at_8.27.22_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3181749/original/007438500_1594892571-20200716-Rupiah-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5186932/original/075074000_1744629098-20250414-Harga_Emas_Batangan-AFP_5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3447066/original/082980700_1620083934-AP21123757079280.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3617288/original/052829700_1635503921-20211029-Neraca-perdagangan-RI-alamai-surplus-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5315930/original/011984600_1755179439-4a6f0e71-3a5a-4e3b-ab07-547e802acfa8.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5269249/original/078959900_1751343335-a3cf3d9c-06d6-470b-a613-25a8b57f0ecc.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332516/original/077414500_1756509471-1000015044.jpg)