Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berinovasi menciptakan produk turunan hasil perikanan untuk mendukung program hilirisasi, sekaligus meningkatkan angka konsumsi ikan nasional. Langkah ini diikuti upaya pengenalan produk secara rutin ke masyarakat untuk dijadikan peluang usaha maupun menambah pengetahuan ragam cara mengolah hasil perikanan.
Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan Perikanan (BBP3KP) KKP telah menciptakan 244 produk inovatif yang mudah diolah di rumah serta berpotensi menjadi peluang usaha.
Sebanyak 143 jenis produk olahan diantarnya sudah diadopsi dan dikembangkan oleh para pelaku usaha, di mana yang paling banyak dikembangkan adalah abon lembaran dan bakso ikan.
“Peluang usaha (hilirisasi) ini sangat besar, sekaligus kami ingin membangun kebiasaan konsumsi ikan dengan menghadirkan produk olahan yang inovatif, mudah diolah, dan menarik, sekaligus menghapus persepsi negatif, seperti bau amis, alergi, atau takut duri,” jelas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Tornanda Syaifullah dalam keterangan tertulis Senin (11/8/2025).
Memaksimalkan Mobil Alih Teknologi dan Informasi (ATI), tim BBP3KP juga rutin menyosialisasikan ratusan produk berbahan baku ikan dan rumput laut hasil hilirisasi ke masyarakat di berbagai daerah. Masyarakat yang disasar meliputi ibu rumah tangga, anggota PKK, hingga pelajar.
Beberapa produk hasil hilirisasi diantaranya abon ikan lembaran, mie kristal berbahan rumput laut, hingga cookies ikan. Ada juga produk biofarmakologi dengan memanfaatkan hasil samping perikanan, seperti albumin dan kolagen yang diekstrak dari kulit dan tulang ikan.
Manfaat Konsumsi Ikan
Kepala BBP3KP Rahmadi Sunoko menambahkan, melalui program Mobil ATI, BBP3KP melakukan pendekatan langsung ke masyarakat, untuk memperkenalkan beragam produk hasil hiliriasasi sekaligus manfaat mengonsumsi ikan.
Selama ini literasi gizi menjadi tantangan utama meningkatkan angka konsumsi ikan di masyarakat.
“Masih banyak masyarakat yang enggan mengonsumsi ikan karena kurang memahami manfaatnya atau belum mengetahui cara pengolahan yang variatif dan menarik,” bebernya.
Salah satu kegiatan terbaru program Mobil ATI berlangsung di Leuwikaret, Bogor. Pelaksanaannya BBP3KP berkolaborasi dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari STKIP Arrahmaniyah untuk memperluas jangkauan edukasi.
Kampanye makan ikan sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang terus mendorong peningkatan konsumsi ikan nasional melalui program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) dan makan bergizi gratis menu ikan. Upaya ini akan berdampak positif bagi pemenuhan gizi masyarakat, sekaligus mendongkrak kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha perikanan di Tanah Air.
KKP Segel Pengolahan Ikan di Ambon, 26 Ton Tuna Tak Penuhi Standar Mutu
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terhadap salah satu perusahaan unit pengolahan ikan (UPI) di Kota Ambon, Maluku. Perusahaan berinisial PT CLA itu disegel karena diduga melanggar standar kelayakan pengolahan dan keamanan hasil perikanan.
“Perusahaan itu terindikasi tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dikutip dari Antara, Rabu (9/7/2025).
Produk Tidak Layak Konsumsi Capai 26 Ton
Dari hasil pengawasan, ditemukan sekitar 26 ton produk tuna dalam bentuk tuna loin, tuna saku, tuna cube, dan ground meat yang dinyatakan tidak memenuhi standar kelayakan.
Ipunk menegaskan bahwa pemenuhan standar pengolahan ikan dan sistem jaminan mutu adalah kewajiban mutlak bagi seluruh pelaku usaha perikanan. Hal ini penting untuk menjamin keamanan konsumsi publik sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk laut Indonesia.
“Sebagaimana ketentuan, proses pengolahan ikan dan produk perikanan wajib memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan,” tegas Ipunk.
Disegel Sesuai Aturan Hukum
Penyegelan dilakukan oleh tim Pengawas Perikanan dari Stasiun PSDKP Ambon, ditandai dengan pemasangan tanda penghentian sementara kegiatan operasional unit pengolahan ikan.
Tindakan ini merujuk pada:
Pasal 66C ayat (1) huruf l Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009, dan
Pasal 20 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permen KP No. 47 Tahun 2020.
“Kami lakukan penghentian sementara operasional unit pengolahan ikan ini untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi perizinan yang ditentukan,” ujar Ipunk.