Liputan6.com, Jakarta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantata (Danantara) telah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ada sejumlah kewenangan besar yang jadi tanggung jawab Danantara dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal tersebut tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam aturan anyar tersebut, Danantara berwenang untuk mengelola dividen BUMN, memberikan persetujuan penambahan atau pengurangan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke BUMN, hingga merestui penghapusan buku atau hapus tagih atas aset BUMN.
Tugas dan kewenangan Danantara tertuang dalam beberapa pasal, salah satunya di BAB IC. Pasal 3F ayat (1) menegaskan tugas Danantara adalah untuk melakukan pengelolaan BUMN.
Berikutnya, pada Pasal 3F ayat (2) membeberkan sederet kewenangan Danantara. Diantaranya, mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasion, dan dividen BUMN.
Danantara juga bisa memberikan restu terkait PMN ke BUMN. Aturan tersebut tertera pada Pasal 3F ayat (2) huruf b. PMN yang perlu direstui Danantara adalah yang bersumber dari dividen BUMN."Menyetujui penambahan dan / atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen," tulis Pasal 3F ayat (2) huruf b, seperti dikutip, Rabu (26/2/2025).
Pembentukan Holding
Danantara bersama Menteri BUMN berwenang untuk membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. Sebagaimana diketahui, keduanya ada dalam pengelolaan Danantara.
Hapus Tagih Aset BUMN Perlu Restu DanantaraKewenangan lainnya, Danantara bisa memberikan restu atas usulan hapus buku atau hapus tagih piutang BUMN.
"Bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional," seperti dikutip dari Pasal 3F ayat (2) huruf d.Selanjutnya, Danantara bisa memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.
Lalu, mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang memibidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.