Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN, Begini Nasib Pegawainya

3 weeks ago 27

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini memastikan status aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap. Meski secara lembaga telah berubah status dari Kementerian menjadi Badan.

Perubahan Kementerian BUMN tertuang dalam revisi keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Beleid itu mengubahnya menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

"Dengan perubahan ini, pegawai yang sebelumnya bekerja di Kementerian BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN," kata Rini saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (3/10/2025).

Dia memastikan statusnya tetap ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipi (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Statusnya tetap ASN baik PNS maupun PPPK dan apabila memenuhi syarat dapat menduduki jabatan ASN di BP BUMN," ujarnya.

Rini turut memastikan hak-hak pegawai seiring peralihan status ke Badan Pengaturan BUMN. "Dalam proses pengalihan tentu saja memperhatikan hak-hak pegawai yang diterima saat ini," tandasnya.

Tak Berubah

Sebelumnya, Wakil Komisi VI DPR, Andre Rosiade mengatakan, perubahan status Kementerian BUMN jadi BP BUMN tak berdampak pada ASN-nya. BP BUMN juga menjadi lembaga setingkat kementerian dengan koordinasi langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Soal aturan pegawai BP BUMN, Andre menyebut hal itu lebih lanjut diatur oleh Peraturan Presiden (Pepres) maupun Peraturan Pemerintah (PP).

"Itu nanti kita serahkan pemerintah. Karena kan ada Perpres dan PP-nya nanti dibentuk pemerintah," kata Andre, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan

Sebelumnya, status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN. Menyusul diresmikannya Rancangan Undang-Undang terbaru mengenai perusahaan pelat merah.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

"Kami meminta persetujuan fraksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN apakah disetujui menjadi Undang-undang," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna.

"Setuju," sahut anggota rapat disusul ketukan palu sidang Sufmi Dasco.

Peran BUMN

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini mengatakan dalam pembahasan revisi UU BUMN ini turut menkankan peran perusahaan negara. Perbaikan tata kelola BUMN pun diatur dalam beleid tersebut sehingga diharapkan berkontribusi pada program prioritas pemerintah.

"Yang selanjutnya akan bertambah pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Anggia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |