Karyawan Sanken yang di-PHK Cuma Dapat Pesangon 2,6 Kali, Padahal Kerja 15 Tahun

2 weeks ago 21

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, ditutupnya pabrik PT Sanken Indonesia merupakan sinyal darurat. Hal ini menyebabkan sekitar 900 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), yang tentunya menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh.

Selain itu, Sanken Indonesia juga hanya memberikan pesangon kepada karyawannya sebesar 2,6 kali dari ketentuan perundang-undangan, yang merupakan 1,6 kali lebih besar dari ketentuan minimum yang berlaku. Ini juga membuat para buruh resah. 

Said Iqbal mengungkapkan, sebanyak 400 karyawan diperkirakan akan di-PHK pada Juni 2025. Sebelumnya, pabrik Sanken yang berlokasi di Cibitung, Bekasi ini juga telah merumahkan 500 pekerja.

"Dengan demikian, ditutupnya pabrik Sanken di Indonesia telah mengakibatkan 900 orang buruh kehilangan pekerjaan dengan masa kerja rata-rata 15 tahun dengan usia pekerja 30-40 tahun yang bisa dipastikan akan sulit mencari kerja pasca di-PHK," ungkap Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/2/2025).

Akibat dari penutupan ini, dia memperkirakan tingkat pengangguran akan meningkat. Fenomena serupa juga terlihat di sektor industri tekstil, garmen, dan alas kaki, di mana ribuan pekerja di sektor-sektor tersebut kehilangan pekerjaan mereka sepanjang tahun 2024.

"400 orang buruh PT Sanken Indonesia yang merupakan anggota KSPI hingga saat ini masih bekerja sampai dengan Juni 2025. Manajemen perusahaan sudah memberitahu kepada karyawan dari satu tahun yang lalu bahwa perusahaan akan ditutup atau berhenti beroperasi pada bulan Juni 2025," tuturnya.

Dia menambahkan bahwa serikat pekerja FSPMI-KSPI PT Sanken Indonesia masih aktif bernegosiasi dengan manajemen perusahaan terkait besaran pesangon serta hak-hak lain yang akan diterima oleh karyawan yang terdampak.

PT Sanken Indonesia, yang berasal dari Jepang, telah sepakat untuk memberikan pesangon kepada karyawannya sebesar 2,6 kali dari ketentuan perundang-undangan, yang merupakan 1,6 kali lebih besar dari ketentuan minimum yang berlaku.

Namun, serikat pekerja masih berupaya untuk mendapatkan pesangon di atas 3 kali ketentuan perundang-undangan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa rata-rata usia pekerja yang lebih tua akan sulit untuk mendapatkan pekerjaan baru setelah di-PHK, ditambah lagi perusahaan selama beroperasi di Indonesia telah meraih keuntungan yang sangat besar.

"Perundingan antara serikat pekerja FSPMI-KSPI dengan manajemen perusahaan masih terus berlangsung dan kedua belah pihak bersepakat tidak akan melibatkan pihak ketiga termasuk pemerintah dalam perundingan internal ini," kata Said Iqbal.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |